Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko PMK: Kasus TBC Indonesia Urutan Ketiga di Dunia

Kompas.com - 01/09/2022, 13:08 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan, Indonesia menempati urutan ketiga penyumbang kasus TBC terbanyak di dunia.

Estimasinya terdapat 824.000 kasus, dengan kasus TBC resisten obat (TB-RO) sebanyak 8.268. Baru sekitar 61 persen dari kasus TB-RO yang memulai pengobatan di tahun 2021.

"Berarti masih ada 39 persen yang berkeliaran yang belum bisa kita giring untuk mau berobat," kata Muhadjir dalam siaran pers, Kamis (1/9/2022).

Baca juga: Gejala Awal Penyakit TBC, Apa Saja?

Sementara itu menurut data Global TB Report 2021, Indonesia masuk di 10 besar negara dengan beban kasus TBC, TB-HIV, dan TB-RO terbanyak di dunia.

Muhadjir menyebut, hal ini bukan sebuah prestasi mengingat TBC merupakan tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat.

Oleh sebab itu penggerakan peran serta masyarakat memegang peranan yang sangat penting dalam pencegahan, pengendalian dan penanggulangan TBC.

"Tentu saja hal ini bukanlah sebuah prestasi. Akan tetapi hal ini dapat menjadi cambuk motivasi bagi kita untuk bersama-sama berkomitmen untuk menanggulangi TBC dan pada akhirnya mencapai eliminasi TBC di tahun 2030," ucap dia.

Baca juga: Cerita Muhadjir Pimpin Upacara di Ponpes Ngruki, Kaget Abu Bakar Basyir Ikut Hadir

Adapun permasalahan lainnya ialah banyak Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dipulangkan kembali ke Indonesia karena kedapatan terjangkit TBC.

Oleh karena itu, Menko PMK meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) serius memberikan pencermatan dan pemeriksaan terhadap kesehatan tenaga kerja Indonesia.

“Tenaga kerja yang dikirim ke luar negeri banyak yang dipulangkan karena TBC dan itu jumlahnya tidak sedikit. Ini menunjukkan bahwa SDM kita masih tidak unggul, salah satu penyebabnya adalah karena TBC,” kata mantan mendikbud ini.

Kemenko PMK sendiri kata Muhadjir, menggalakkan Rencana Aksi Program Terpadu Kemitraan Penanggulangan Tuberkulosis (Aksi Proteksi) sebagai upaya mempercepat penanggulangan TBC.

Baca juga: Gaya Hidup Buruk Tingkatkan Risiko TBC, Begini Solusinya

Aksi Proteksi bertujuan untuk meningkatkan peran masyarakat dan mitra dalam percepatan penanggulangan TBC dengan fokus utama pada upaya promotif, preventif, kuratif komplementer, dan rehabilitatif.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis yang mengamanahkan peningkatan kolaborasi dan koordinasi serta peningkatan peran serta komunitas, pemangku kepentingan, dan multi-sektor lainnya dalam Penanggulangan TBC.

Untuk mengeliminasi TBC, pemerintah perlu membuat mini sanatorium di level kecamatan dan kabupaten untuk merawat para pasien TBC agar penyebarannya tidak meluas.

Baca juga: Menko Muhadjir Kaji Kemungkinan Ganti Rugi bagi Peternak yang Terimbas PMK

Pasalnya, hampir 80 persen pasien TBC berasal dari lapisan bawah yang mengalami kemiskinan dan tidak memiliki akses layanan dasar seperti air bersih, rumah yang layak, air minum, sanitasi, dan MCK.

“Itu menjadi sumber mengapa penyakit menular seperti ini sulit dikendalikan di Indonesia. Mungkin perlu ada realisasi, perlu ada tempat semacam mini sanatorium di level kecamatan, sehingga mereka yang TBC harus dipisahkan dari keluarga dan harus berobat rutin,” tuturnya.

Sementara itu, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, untuk membantu mempercepat penanganan TBC, pihaknya telah melakukan pemanfaatan dana desa sebagai salah satu upaya dalam prioritas penanganan TBC.

“Sudah kita lakukan melalui pemanfaatan dana desa. Sudah kita cek hampir di semua desa di 7 provinsi prioritas, ada pengalokasian dana desa untuk penanganan penderita TB. Dan ini akan terus kita tingkatkan sebagaimana arahan Menko PMK, dan ini menjadi bagian penting dari khidmat kita untuk negara” ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com