Salin Artikel

Menko PMK: Kasus TBC Indonesia Urutan Ketiga di Dunia

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan, Indonesia menempati urutan ketiga penyumbang kasus TBC terbanyak di dunia.

Estimasinya terdapat 824.000 kasus, dengan kasus TBC resisten obat (TB-RO) sebanyak 8.268. Baru sekitar 61 persen dari kasus TB-RO yang memulai pengobatan di tahun 2021.

"Berarti masih ada 39 persen yang berkeliaran yang belum bisa kita giring untuk mau berobat," kata Muhadjir dalam siaran pers, Kamis (1/9/2022).

Sementara itu menurut data Global TB Report 2021, Indonesia masuk di 10 besar negara dengan beban kasus TBC, TB-HIV, dan TB-RO terbanyak di dunia.

Muhadjir menyebut, hal ini bukan sebuah prestasi mengingat TBC merupakan tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat.

Oleh sebab itu penggerakan peran serta masyarakat memegang peranan yang sangat penting dalam pencegahan, pengendalian dan penanggulangan TBC.

"Tentu saja hal ini bukanlah sebuah prestasi. Akan tetapi hal ini dapat menjadi cambuk motivasi bagi kita untuk bersama-sama berkomitmen untuk menanggulangi TBC dan pada akhirnya mencapai eliminasi TBC di tahun 2030," ucap dia.

Adapun permasalahan lainnya ialah banyak Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dipulangkan kembali ke Indonesia karena kedapatan terjangkit TBC.

Oleh karena itu, Menko PMK meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) serius memberikan pencermatan dan pemeriksaan terhadap kesehatan tenaga kerja Indonesia.

“Tenaga kerja yang dikirim ke luar negeri banyak yang dipulangkan karena TBC dan itu jumlahnya tidak sedikit. Ini menunjukkan bahwa SDM kita masih tidak unggul, salah satu penyebabnya adalah karena TBC,” kata mantan mendikbud ini.

Kemenko PMK sendiri kata Muhadjir, menggalakkan Rencana Aksi Program Terpadu Kemitraan Penanggulangan Tuberkulosis (Aksi Proteksi) sebagai upaya mempercepat penanggulangan TBC.

Aksi Proteksi bertujuan untuk meningkatkan peran masyarakat dan mitra dalam percepatan penanggulangan TBC dengan fokus utama pada upaya promotif, preventif, kuratif komplementer, dan rehabilitatif.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis yang mengamanahkan peningkatan kolaborasi dan koordinasi serta peningkatan peran serta komunitas, pemangku kepentingan, dan multi-sektor lainnya dalam Penanggulangan TBC.

Untuk mengeliminasi TBC, pemerintah perlu membuat mini sanatorium di level kecamatan dan kabupaten untuk merawat para pasien TBC agar penyebarannya tidak meluas.

Pasalnya, hampir 80 persen pasien TBC berasal dari lapisan bawah yang mengalami kemiskinan dan tidak memiliki akses layanan dasar seperti air bersih, rumah yang layak, air minum, sanitasi, dan MCK.

“Itu menjadi sumber mengapa penyakit menular seperti ini sulit dikendalikan di Indonesia. Mungkin perlu ada realisasi, perlu ada tempat semacam mini sanatorium di level kecamatan, sehingga mereka yang TBC harus dipisahkan dari keluarga dan harus berobat rutin,” tuturnya.

Sementara itu, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, untuk membantu mempercepat penanganan TBC, pihaknya telah melakukan pemanfaatan dana desa sebagai salah satu upaya dalam prioritas penanganan TBC.

“Sudah kita lakukan melalui pemanfaatan dana desa. Sudah kita cek hampir di semua desa di 7 provinsi prioritas, ada pengalokasian dana desa untuk penanganan penderita TB. Dan ini akan terus kita tingkatkan sebagaimana arahan Menko PMK, dan ini menjadi bagian penting dari khidmat kita untuk negara” ungkapnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/01/13083371/menko-pmk-kasus-tbc-indonesia-urutan-ketiga-di-dunia

Terkini Lainnya

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke