JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi menyerahkan rekomendasi singkat terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat ke Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, laporan rekomendasi tersebut menjadi satu pembanding akurasi pengungkapan kasus pembunuhan tersebut.
"Kami menyerahkan laporan dari Komnas HAM ditambah laporan khusus dari Komnas Perempuan kepada Timsus dan Kabareskrim sebagai ketua penyidik dan disaksikan Kabaintelkan dan pejabat Polri lainnya," ujar Taufan dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).
Baca juga: Tiga Jenderal Bintang 3 Polri Datangi Komnas HAM untuk Terima Hasil Penyelidikan Brigadir J
Taufan mengatakan, laporan rekomendasi yang diterbitkan Komnas HAM diharapkan bisa menjadi pembanding dari temuan kepolisian sebelumnya, termasuk agar akurasi dan validitas dari penyidikan kasus Brigadir J bisa semakin baik.
"Supaya akurasi validitas supaya konstruksi peristiwa pembunuhan saudara Brigadir J bisa betul-betul diungkap sebagaimana prinsip keadilan yang diatur dalam undang-undang kita dan prinsip keadilan dari hak asasi manusia," tutur Taufan.
Taufan tidak menjelaskan secara detil isi rekomendasi yang diserahkan Komnas HAM.
Rincian detil, kata dia, akan dijelaskan Komisioner Komnas HAM bidang Penyelidikan Choirul Anam pukul 13.00 WIB.
"Nanti lebih detil akan disampaikan oleh Pak Anam," imbuh dia.
Baca juga: Komnas HAM Serahkan Rekomendasi Singkat Kasus Pembunuhan Brigadir J ke Polri Hari Ini
Rekomendasi tersebut diserahkan langsung kepada Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto yang juga menjabat ketua Timsus kasus pembunuhan Brigadir J.
Agung menjelaskan, ada tiga substansi rekomendasi yang diberikan Komnas HAM kepada Polri terkait kasus ini.
Pertama, kasus pembunuhan tersebut masuk dalam extra judicial killing yang diartikan dalam undang-undang sebagai upaya menghilangkan nyawa dengan terencana dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Yang kedua rekomendasi dari Komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan," kata Agung.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Bharada E Tampak Tenang dan Percaya Diri Saat Rekonstruksi di Duren Tiga
Terakhir, adanya pelanggaran obstruction of justice yang terjadi dalam pengusutan pembunuhan Brigadir J.
"Yang kebetulan oleh penyidik atau timsus juga sedang dilakukan langkah langkah penanganan terhadap obstruction of justice," imbuh Agung.
Dalam penyerahan ini, turut hadir Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Kadiv TIK Irjen Slamet.
Sementara dari Komnas HAM, turut hadir Komisioner bidang Penyelidikan M Choirul Anam bersama Komisioner bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara.
Komnas HAM juga didampingi Komnas Perempuan yaitu Andy Yentriyani dan Siti Aminah Tardi.