Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhadjir Tegaskan Pencabutan Izin ACT Masih Berlaku

Kompas.com - 01/08/2022, 17:46 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pencabutan izin Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih berlaku.

Izin yang dimaksud yakni untuk pengumpulan barang dan jasa bantuan sosial.

"Jadi dicabut, itu yang dicabut itu, bukan membubarkan ACT. Membubarkan ACT domainnya Pak Menkumham, tapi yang kita cabut izin pengumpulan barang dan jasa untuk bantuan sosial," ujar Muhadjir di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (1/8/2022).

"(Pencabutan izin) masih berlaku, tapi dia masih harus bertanggung jawab terhadap kewajiban-kewajiban dia," kata dia.

Baca juga: Menko PMK: Ada Indikasi ACT Ambil Dana untuk Bantuan Bencana Alam

Adapun kewajiban ACT yang dimaksud salah satunya menunaikan kontrak dengan perusahaan Boeing untuk membangun beberapa infrastuktur yang harus terus berjalan.

Menurut Muhadjir, pencabutan izin yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) berdasarkan sejumlah temuan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemensos.

"Karena jejak ketemu, dia (ACT) sendiri mengakui bahwa dia telah mengambil biaya untuk operasional itu di atas yang seharusnya 10 persen dia ambil 13,6 persen," ujar Muhadjir.

"Nah tetapi berdasarkan hasil temuan irjen ternyata tidak begitu juga. Tidak itu dalam arti lebih tinggi. Kemudian termasuk untuk bencana alam itu harus 0. Tidak boleh bantuan bencana alam itu pihak pengelola dan pengumpul tak boleh mengambil satu persen pun enggak boleh," kata dia.

Baca juga: Muhammadiyah Harap Proses Hukum Kasus ACT Berjalan Adil

Ia juga menyampaikan, ada dugaan ACT mengambil dana bantuan bencana alam berdasarkan temuan dari Irjen Kemensos.

"Ada indikasi dia juga mengambil dana-dana untuk bantuan bencana alam itu dengan jumlah tertentu," ujar Muhadjir.

"Atas dasar itulah maka saya waktu itu waktu itu ad interim harus lapor presiden dulu, juga telpon Bu Risma (Menteri Sosial Tri Rismaharini) dulu saat akan naik haji, gimana ini ? Posisinya begini gimana kalau sebaiknya kita cabut dulu ? Biar Irjen masuk untuk audit bagaimana kondisi keuangannya, kondisi semuanya," ucap Muhadjir.

Ia mengatakan, apabila ada indikasi penyimpangan dana maka masuk ke ranah pidana.
Dengan demikian, pihaknya memperbolehkan kepolisian untuk menangani kasus tersebut.

"Bagaimana jika ada kaitan perputaran uangnya, dananya silakan PPATK ," kata Muhadjir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Nasional
Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Nasional
Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com