Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Terbitkan Perpres 104 Tahun 2022, Kepala BRIN Dapat Tukin Rp 49,86 Juta

Kompas.com - 26/08/2022, 15:45 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Diunduh dari situs JDIH Sekretariat Negara, beleid ini antara lain mengatur bahwa kepala BRIN memperoleh tunjangan kinerja (tukin) sebesar Rp 49.860.000 setiap bulannya.

"Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional," demikian bunyi Pasal 6 Ayat (1) Perpres 104/2022 yang diteken Jokowi pada Rabu (24/8/2022).

Baca juga: BRIN Sebut Radiofarmaka Bantu Diagnosis dan Terapi Penyakit, Alat Apa Itu? 

Dalam bagian lampiran disebutkan bahwa tunjangan kinerja bagi kelas jabatan tertinggi di BRIN sebesar Rp 33.240.000.


Dalam Pasal 6 Ayat (2) Perpres 104/2022, disebutkan bahwa tunjungan kinerja bagi kepala BRIN itu diberikan terhitung mulai bulan September 2022.

Selain Perpres 104/2022, Jokowi juga menerbitkan Perpres 105/2022 tentang Hak Keuangan bagi Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Dewan Pengarah, serta Fasilitas Lainnya bagi Dewan Pengarah dan Staf Khusus Dewan Pengarah BRIN.

Dalam Pasal 1 Ayat (1) Perpres 105/2022, diatur bahwa sekretaris, anggota Dewan Pengarah, dan staf khusus Dewan Pengarah yang tidak bersifat ex officio diberikan hak keuangan setiap bulan dan fasilitas lainnya.

Baca juga: Indonesia Berisiko Rendah Terdampak Aktivitas Matahari, Apa Alasannya? Ini Penjelasan BRIN

Besaran hak keuangan yang mereka diatur dalam bagian lampiran Perpres 105/2022 yakni 10,5/12 dari tunjangan kinerja kepala BRIN atau sebesar Rp 43.627.500 bagi sekretaris Dewan Pengarah BRIN.

Kemudian, Rp 41.550.000 atau 10/12 dari tunjangan kinerja kepala BRIN bagi anggota Dewan Pengarah BRIN, serta Rp 29.085.000 atau 7/12 dari tunjangan kinerja kepala BRIN bagi staf khusus ketua Dewan Pengarah BRIN tidak ex officio.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 1 Ayat (2) Perpres 105/2022, ketua wakil ketua, dan staf khusus khusus ketua Dewan Pengarah BRIN yang bersifat ex officio diberikan fasilitas lainnya dalam pelaksanaan tugas.

Baca juga: BRIN sebagai Ruang Kolektif Riset dan Inovasi Indonesia

Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa fasilitas yang dimaksud diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas.

Biaya perjalanan dinas bagi ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Pengarah BRIN diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sedangkan, biaya perjalanan bagi staf khusus ketua Dewan Pengarah diberikan setingkat pimpinan tinggi madya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com