JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan pemecatan Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo diputuskan secara kolektif kolegial oleh ketua dan anggota sidang komisi kode etik dan profesi Polri (KKEP).
Dedi menyatakan semua anggota sidang sepakat untuk memberhentikan Sambo secara tidak hormat dari institusi Polri.
"(Keputusan ini) kolektif kolegial dari ketua, wakil ketua dan tiga anggota. Semua sepakat untuk ambil keputusan (PTDH)," ungkap Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Baca juga: Kak Seto Bakal Temui Anak-anak Ferdy Sambo Pekan Depan
Polri telah menggelar sidang KKEP terhadap Sambo pada Kamis (25/8/2022) kemarin. Sidang digelar sejak pagi hingga Jumat dini hari.
Sidang KKEP dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri.
Kemudian, Wakil Ketua Komisi Sidang Etik diisi oleh Gubernur PTIK, Irjen Yazid Fanani.
Sedangkan sejumlah anggota sidang yakni Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barhakam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Baca juga: Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Disebut Tak Akan Dapat Uang Pensiun
Hasil sidang KKEP memutuskan Sambo telah melakukan perbuatan tercela. Sambo juga diberikan sanksi administratif berupa penahanan selama 21 hari dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Usai sidang KKEP, Ferdy Sambo juga mengajukan banding atas pemecatan tersebut.
Adapun sidang kode etik Sambo digelar usai jenderal bintang dua itu ditetapkan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.