Salin Artikel

Jokowi Terbitkan Perpres 104 Tahun 2022, Kepala BRIN Dapat Tukin Rp 49,86 Juta

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Diunduh dari situs JDIH Sekretariat Negara, beleid ini antara lain mengatur bahwa kepala BRIN memperoleh tunjangan kinerja (tukin) sebesar Rp 49.860.000 setiap bulannya.

"Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional," demikian bunyi Pasal 6 Ayat (1) Perpres 104/2022 yang diteken Jokowi pada Rabu (24/8/2022).

Dalam bagian lampiran disebutkan bahwa tunjangan kinerja bagi kelas jabatan tertinggi di BRIN sebesar Rp 33.240.000.


Dalam Pasal 6 Ayat (2) Perpres 104/2022, disebutkan bahwa tunjungan kinerja bagi kepala BRIN itu diberikan terhitung mulai bulan September 2022.

Selain Perpres 104/2022, Jokowi juga menerbitkan Perpres 105/2022 tentang Hak Keuangan bagi Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Dewan Pengarah, serta Fasilitas Lainnya bagi Dewan Pengarah dan Staf Khusus Dewan Pengarah BRIN.

Dalam Pasal 1 Ayat (1) Perpres 105/2022, diatur bahwa sekretaris, anggota Dewan Pengarah, dan staf khusus Dewan Pengarah yang tidak bersifat ex officio diberikan hak keuangan setiap bulan dan fasilitas lainnya.

Besaran hak keuangan yang mereka diatur dalam bagian lampiran Perpres 105/2022 yakni 10,5/12 dari tunjangan kinerja kepala BRIN atau sebesar Rp 43.627.500 bagi sekretaris Dewan Pengarah BRIN.

Kemudian, Rp 41.550.000 atau 10/12 dari tunjangan kinerja kepala BRIN bagi anggota Dewan Pengarah BRIN, serta Rp 29.085.000 atau 7/12 dari tunjangan kinerja kepala BRIN bagi staf khusus ketua Dewan Pengarah BRIN tidak ex officio.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 1 Ayat (2) Perpres 105/2022, ketua wakil ketua, dan staf khusus khusus ketua Dewan Pengarah BRIN yang bersifat ex officio diberikan fasilitas lainnya dalam pelaksanaan tugas.

Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa fasilitas yang dimaksud diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas.

Biaya perjalanan dinas bagi ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Pengarah BRIN diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sedangkan, biaya perjalanan bagi staf khusus ketua Dewan Pengarah diberikan setingkat pimpinan tinggi madya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/26/15454481/jokowi-terbitkan-perpres-104-tahun-2022-kepala-brin-dapat-tukin-rp-4986-juta

Terkini Lainnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Tepuk Tangan Bergema

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Tepuk Tangan Bergema

Nasional
Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian Akibat Stroke Capai 330 Ribu

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian Akibat Stroke Capai 330 Ribu

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke