Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
SAPA PEMIMPIN

20 Provinsi dan 239 Kabupaten/Kota Masih Pakai UU RIS, Ahmad Doli: Daerah Jadi Tidak Punya Visi dan Misi

Kompas.com - 26/08/2022, 10:31 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, pihaknya tengah menata sistem administrasi pemerintah daerah. Hal ini karena sejumlah daerah tidak memiliki alas hukum yang jelas.

Doli mengatakan, Komisi II DPR menemukan 20 provinsi dan 239 kabupaten/kota di Indonesia masih menggunakan alas hukum atau nomenklatur dari Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Serikat (RIS) atau bukan UU 1945.

“Jadi, dalam menimbangnya dan segala macam itu masih pakai UU RIS semua. Saya waktu itu juga kaget. Sekarang sudah kami rapikan,” ujarnya kepada Kompas.com di Gedung DPR RI, Selasa (23/8/2022).

Kemudian, lanjut Ahmad, beberapa daerah yang masih menggunakan UU RIS diatur dalam satu UU. Padahal, sesuai UU 1945, satu provinsi atau satu kabupaten diatur dalam satu UU.

“Selama ini mereka tidak punya visi masing-masing daerah karena UU mereka tergabung dengan provinsi yang lain. Misalnya, apa visi misi pembangunan Sulawesi Selatan? Tidak ada, karena UU mereka tidak pernah dituangkan,” jelasnya.

Baca juga: Capaian Kinerja Naik, DPR Dukung Peningkatan Anggaran Perpusnas

Oleh karenanya, pihaknya telah membuat UU agar masing-masing daerah memiliki UU sendiri, termasuk dalam membangun visi dan misi.

“Sekarang mereka sudah punya. Apa visi pembangunan Sulawesi Selatan berdasarkan kekhasan dan karakteristik daerahnya? Itu sudah ada,” ungkapnya.

Ahmad menyebutkan, pihaknya telah menyelesaikan masalah tersebut di 12 provinsi. Setelah masa sidang, pihaknya akan masuk ke 239 kabupaten/kota.

Selain menata soal administrasi perwilayahan, Komisi II DPR juga akan menata persoalan tapal batas wilayah antardaerah yang masih menjadi keributan.

Revisi UU Pemilu

Lebih lanjut, Ahmad mengatakan, salah satu yang sedang diupayakan Komisi II DPR RI adalah merevisi UU Pemilihan Umum (Pemilu).

Terlebih, Pemilu 2024 akan bersejarah karena bakal  digelar dalam waktu berdekatan, yakni pemilihan presiden (pilpres), pemilihan legislatif (pileg), dan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Indonesia mempunyai dua UU tentang kepemiluan, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur Pilpres dan Pileg, serta UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Oleh karenanya, kata Ahmad, Komisi II DPR RI berencana merevisi UU tersebut agar menjadi satu UU tentang Kepemiluan.

“kami mau atur tentang keserentakan penyelenggaraan pemilu agar tidak terlalu membebani. Orang bilang Pemilu 2019 itu beban penyelenggara karena 800 sekian (orang) yang meninggal, kalau pemilu besok akan menjadi beban bagi semua, baik penyelenggara, massa, dan partai politik,” katanya.

Namun, adanya pandemi Covid-19 membuat revisi UU Pemilu belum terlaksana sehingga akan menggunakan regulasi yang sudah ada.

Baca juga: Blak-blakan IPW soal Telepon dari Anggota DPR, Sebut Ferdy Sambo Korban

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com