Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Chappy Hakim
KSAU 2002-2005

Penulis buku "Tanah Air Udaraku Indonesia"

UUD 1945 dan Wilayah Udara Negara

Kompas.com - 26/08/2022, 10:14 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

The Status of Air Territory has now been regulated by International Law and every State has sovereignty over the air space (Chicago Convention, 1944). The problem of state sovereignty over the air space arouse as the effect of the technological aspect of aviation and especially at the time of war which launched projectiles and explosives from balloons or other method of a similar nature over the air space of another States. The article 33 (3) of 1945 Constitution states only “land and waters” to be controlled and to be used by government for the greatest of social prosperity, but it does not state “air space” which is not less importance that “land and waters”. It must be a serious consideration for the coming amendment of the Constitution. (Prof.Dr.E.Saefullah Wiradipradja)

Dalam UUD 1945 Bab XIV tentang Kesejahteraan Sosial, Pasal 33 ayat (3) menyatakan bahwa “Bumi dan Air dan Kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Ayat ini tidak berubah walau UUD 1945 telah mengalami proses perubahan sebanyak empat kali.

Bila dicermati, pada ayat ini hanya disebut “bumi dan air” sebagai wilayah di mana seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara.

Ayat tersebut tidak menyebut sama sekali tentang “ruang udara” sebagai “wilayah” yang sumber daya alamnya harus dikuasai oleh negara.

Artinya adalah bahwa UUD Republik Indonesia tidak menyatakan dengan tegas menguasai ruang udara yang berada di atas wilayah negara Republik Indonesia.

Dengan perkataan lain maka pernyataan itu menjelaskan bahwa negara Republik Indonesia hanya terdiri dari dua dimensi saja, yaitu darat dan laut.

Dengan demikian, sebagai konsekuensi logisnya maka kekayaan alam yang terkandung di ruang udara tidak dikuasai oleh negara dan tidak (harus) dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Muncul pertanyaan, mengapa hal fatal ini bisa terjadi? Beberapa kemungkinannya adalah sebagai berikut:

Pertama, mungkin saja semua anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) lupa untuk mencantumkan “ruang udara” setelah “bumi dan air”.

Kemungkinan kedua adalah karena kita memang sudah terbiasa larut dan terbuai dengan kata “tanah air” saja yang sudah cukup untuk mempresentasikan negara.

Berikutnya, bisa saja kita semua belum menyadari betapa penting dan tinggi nilai strategis ruang udara di atas wilayah suatu negara baik secara politik, ekonomi, sosial budaya dan terutama sekali dalam aspek pertahanan keamanan.

Terakhir, hal penting sebenarnya adalah harus diakui kita tidak menyadari bahwa Hukum Internasional sudah sejak tahun 1919 menyatakan bahwa setiap negara memiliki kedaulatan terhadap ruang udara di atas wilayahnya.

UUD 1945 telah diamandemen sebanyak empat kali, terakhir dilakukan pada 10 Agustus 2002. Tidak ada perubahan sedikitpun dari pernyataan wilayah negara Indonesia yang hanya disebut sebagai “bumi dan air”.

Yang sangat mengherankan sekali adalah bahwa ketika itu (pada tahun 2002) seharusnya sudah sangat diketahui dan dipahami oleh para anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia bahwa wilayah Indonesia terdiri dari tiga dimensi (darat, laut, udara) dan bahwa ruang udara memiliki arti penting dan sangat strategis bagi kehidupan suatu negara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com