JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan dukungan penambahan anggaran lembaga untuk penyesuaian gaji terhadap pegawai KPK.
Penyesuaian itu disebut sebagai dampak status kepegawaian KPK yang kini menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"KPK berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 telah melaksanakan alih tugas pegawai KPK menjadi ASN. Konsekuensinya Pak, ada sistem kepangkatan yang berbeda yang kemudian konsekuensinya anggarannya penggajiannya berbeda," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam rapat dengan Komisi III, Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Geledah Rumah Rektor Unila dkk, KPK Amankan Uang Rp 2,5 Miliar
"Tentu ketika perbedaan itu, kami tidak bisa menggunakan standar yang rendah karena akan merugikan pihak yang tinggi posisinya, maka kemudian akan kami ambil yang atas," tutur Ghufron.
Atas dasar itulah KPK memerlukan tambahan anggaran guna menyesuaikan gaji pegawainya.
"Itu yang mengakibatkan untuk belanja pegawai konsekuensinya kami menyesuaikan dengan sistem ASN berdasarkan pangkat golongan tertentu," beber Ghufron.
"Nah di titik itu, maka kemudian kami memerlukan anggaran untuk menyesuaikan gaji tersebut. Oleh karena itu, kami mohon dukungannya," lanjut dia.
Baca juga: Laporan Dugaan Korupsi Dihentikan KPK, Gibran: Nek Iseh Ragu, Duwe Bukti Anyar, Laporke Wae Toh
Kendati demikian, Ghufron tak menyebut secara pasti berapa total anggaran yang diminta KPK.
Perlu diketahui, Komisi III DPR mengadakan rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, KPK, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hari ini.
Agenda rapat membahas penjelasan laporan keuangan APBN tahun anggaran 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.