Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
SAPA PEMIMPIN

20 Provinsi dan 239 Kabupaten/Kota Masih Pakai UU RIS, Ahmad Doli: Daerah Jadi Tidak Punya Visi dan Misi

Kompas.com - 26/08/2022, 10:31 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, pihaknya tengah menata sistem administrasi pemerintah daerah. Hal ini karena sejumlah daerah tidak memiliki alas hukum yang jelas.

Doli mengatakan, Komisi II DPR menemukan 20 provinsi dan 239 kabupaten/kota di Indonesia masih menggunakan alas hukum atau nomenklatur dari Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Serikat (RIS) atau bukan UU 1945.

“Jadi, dalam menimbangnya dan segala macam itu masih pakai UU RIS semua. Saya waktu itu juga kaget. Sekarang sudah kami rapikan,” ujarnya kepada Kompas.com di Gedung DPR RI, Selasa (23/8/2022).

Kemudian, lanjut Ahmad, beberapa daerah yang masih menggunakan UU RIS diatur dalam satu UU. Padahal, sesuai UU 1945, satu provinsi atau satu kabupaten diatur dalam satu UU.

“Selama ini mereka tidak punya visi masing-masing daerah karena UU mereka tergabung dengan provinsi yang lain. Misalnya, apa visi misi pembangunan Sulawesi Selatan? Tidak ada, karena UU mereka tidak pernah dituangkan,” jelasnya.

Baca juga: Capaian Kinerja Naik, DPR Dukung Peningkatan Anggaran Perpusnas

Oleh karenanya, pihaknya telah membuat UU agar masing-masing daerah memiliki UU sendiri, termasuk dalam membangun visi dan misi.

“Sekarang mereka sudah punya. Apa visi pembangunan Sulawesi Selatan berdasarkan kekhasan dan karakteristik daerahnya? Itu sudah ada,” ungkapnya.

Ahmad menyebutkan, pihaknya telah menyelesaikan masalah tersebut di 12 provinsi. Setelah masa sidang, pihaknya akan masuk ke 239 kabupaten/kota.

Selain menata soal administrasi perwilayahan, Komisi II DPR juga akan menata persoalan tapal batas wilayah antardaerah yang masih menjadi keributan.

Revisi UU Pemilu

Lebih lanjut, Ahmad mengatakan, salah satu yang sedang diupayakan Komisi II DPR RI adalah merevisi UU Pemilihan Umum (Pemilu).

Terlebih, Pemilu 2024 akan bersejarah karena bakal  digelar dalam waktu berdekatan, yakni pemilihan presiden (pilpres), pemilihan legislatif (pileg), dan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Indonesia mempunyai dua UU tentang kepemiluan, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur Pilpres dan Pileg, serta UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Oleh karenanya, kata Ahmad, Komisi II DPR RI berencana merevisi UU tersebut agar menjadi satu UU tentang Kepemiluan.

“kami mau atur tentang keserentakan penyelenggaraan pemilu agar tidak terlalu membebani. Orang bilang Pemilu 2019 itu beban penyelenggara karena 800 sekian (orang) yang meninggal, kalau pemilu besok akan menjadi beban bagi semua, baik penyelenggara, massa, dan partai politik,” katanya.

Namun, adanya pandemi Covid-19 membuat revisi UU Pemilu belum terlaksana sehingga akan menggunakan regulasi yang sudah ada.

Baca juga: Blak-blakan IPW soal Telepon dari Anggota DPR, Sebut Ferdy Sambo Korban

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com