Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Herry Darwanto
Pemerhati Sosial

Pemerhati masalah sosial. Bekerja sebagai pegawai negeri sipil sejak 1986 hingga 2016.

Memenuhi Hak Penyandang Disabilitas

Kompas.com - 24/08/2022, 08:25 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PENYANDANG disabilitas agaknya belum sederajat dengan warga negara lain. Di banyak tempat, mereka tidak bisa berjalan kaki di trotoar tanpa terbentur kendaraan, tidak bisa naik kendaraan umum tanpa dibantu orang lain, tidak bisa bersekolah sesuai minat dan bakat mereka, tidak bisa melamar pekerjaan dan tidak diberi pekerjaan yang layak karena dianggap tidak mampu.

Beberapa waktu lalu seorang difabel (kata lain untuk penyandang disabilitas) ditolak naik kereta listrik karena kursi rodanya berbeda dengan kursi roda biasa.

Kejadian itu kemudian dapat diselesaikan dengan baik, namun sempat membuat orang bertanya dan menyayangkan mengapa hal itu bisa terjadi.

Di kota lain, seorang anak penderita kesehatan mental dipasung di rumah oleh orangtuanya karena khawatir mencelakakan orang lain.

Beberapa tahun yang lalu, sempat terjadi larangan bagi penyandang disabilitas untuk mendaftar masuk perguruan tinggi negeri.

Konon alasan yang dikemukakan adalah beberapa profesi mensyaratkan kesempurnaan fisik, sehingga percuma untuk mendaftar masuk perguruan tinggi karena dikhawatirkan akan gagal di tempat kerja.

Kelembagaan disabilitas

Namun ada kemajuan yang berarti dalam perlakuan terhadap penyandang disabilitas. Negara kini sudah memiliki Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UUPD), dengan beberapa peraturan pelaksanaannya.

UUPD mengubah paradigma penyandang disabilitas yang pada undang-undang sebelumnya merupakan pihak yang perlu dibantu dengan perlindungan sosial belaka, menjadi pemilik hak-hak dasar sebagaimana halnya warga yang tidak menyandang disabilitas.

Dalam UUPD penyandang disabilitas didefinisikan sebagai setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik sehingga sulit berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

UUPD memberi pesan yang jelas, keterbatasan seseorang tidak boleh mengurangi haknya untuk mendapatkan berbagai kesempatan dan untuk melakukan berbagai kegiatan.

UUPD menetapkan ada 22 hak-hak bagi penyandang disabilitas. Ke 22 hak itu dapat dikelompokkan dalam enam dimensi, yaitu: eksistensi, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pelayanan publik.

Dimensi eksistensi mencakup hak-hak untuk hidup, bebas dari stigma, mendapatkan privasi, dan hak untuk bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan dan eksploitasi.

Dimensi politik meliputi hak-hak berpolitik, mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum; berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi; dan hak untuk berpindah tempat dan kewarganegaraan.

Dimensi ekonomi meliputi hak-hak untuk melakukan pekerjaan, kewirausahaan dan koperasi.

Dimensi sosial meliputi hak-hak untuk memperoleh kesehatan, pendidikan, kesejahteraan sosial, habilitasi dan rehabilitasi, pelindungan dari bencana; dan hak untuk hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com