Dimensi budaya meliputi hak-hak untuk melakukan kegiatan keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata.
Dimensi pelayanan publik meliputi hak-hak untuk mendapatkan aksesibilitas, pelayanan publik, konsesi, dan pendataan. (Catatan: terdapat uraian cukup rinci untuk setiap hak kecuali tentang hak konsesi. Mungkin ini suatu keteledoran).
Selain hak-hak yang berlaku untuk setiap orang, ada pula hak-hak khusus untuk perempuan dan anak-anak penyandang disabilitas.
Dengan diratifikasinya Konvensi PBB tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities) dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011, maka Indonesia setara dengan negara-negara lain dalam pengakuan terhadap hak-hak penyandang disabilitas.
Selain peraturan dasar tersebut, kini sudah ada Komisi Nasional Disabilitas (KND) yang dibentuk dengan suatu Keputusan Presiden atas dasar Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.
KND berfungsi memantau, mengevaluasi, dan mengadvokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Dengan demikian, KND merupakan pihak yang tepat bagi masyarakat, khususnya penyandang disabilitas, untuk menyampaikan keluhan, usulan, keberatan, masukan, dll, yang terkait dengan kedisabilitasan.
KND beranggotakan tujuh komisioner. Tugas mereka adalah mencermati berbagai permasalahan yang dihadapi oleh penyandang disabilitas, kemudian mengevaluasi pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Hasilnya disampaikan kepada pemerintah, DPR dan DPD, serta masyarakat luas.
Sebagai lembaga independen (walau sekretariatnya ada di Kementerian Sosial) KND dituntut untuk memberikan evaluasi yang lugas, tajam dan terukur mengenai penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
Diperkirakan saat ini ada 23 juta orang penyandang disabilitas, suatu jumlah yang cukup besar. KND perlu memastikan bahwa warga penyandang disabilitas ini mendapatkan hak-hak mereka seperti diuraikan dalam UUPD.
Dalam menjalankan tugasnya, KND tidak harus memulai dari nol. Ada banyak organisasi profesi dan kemasyarakatan yang mengadvokasi, meneliti atau membantu penyandang disabilitas, maupun organisasi yang menghimpun penyandang disabilitas itu sendiri.
KND perlu menjalin komunikasi dan kemitraan yang erat dengan organisasi nonpemerintah ini.
Di pemerintah, urusan kedisabilitasan ditangani oleh Kementerian Sosial, khususnya Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas.
Dari sinilah kebijakan dan program-program untuk meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas disiapkan dan diimplementasikan.
Namun menurut UUPD, masalah kedisabilitasan tidak hanya menyangkut urusan kesejahteraan sosial semata, melainkan lebih luas lagi, yaitu pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang multi dimensi seperti diuraikan di atas.