Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Herry Darwanto
Pemerhati Sosial

Pemerhati masalah sosial. Bekerja sebagai pegawai negeri sipil sejak 1986 hingga 2016.

Memenuhi Hak Penyandang Disabilitas

Kompas.com - 24/08/2022, 08:25 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Dimensi budaya meliputi hak-hak untuk melakukan kegiatan keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata.

Dimensi pelayanan publik meliputi hak-hak untuk mendapatkan aksesibilitas, pelayanan publik, konsesi, dan pendataan. (Catatan: terdapat uraian cukup rinci untuk setiap hak kecuali tentang hak konsesi. Mungkin ini suatu keteledoran).

Selain hak-hak yang berlaku untuk setiap orang, ada pula hak-hak khusus untuk perempuan dan anak-anak penyandang disabilitas.

Dengan diratifikasinya Konvensi PBB tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities) dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011, maka Indonesia setara dengan negara-negara lain dalam pengakuan terhadap hak-hak penyandang disabilitas.

Selain peraturan dasar tersebut, kini sudah ada Komisi Nasional Disabilitas (KND) yang dibentuk dengan suatu Keputusan Presiden atas dasar Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.

KND berfungsi memantau, mengevaluasi, dan mengadvokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Dengan demikian, KND merupakan pihak yang tepat bagi masyarakat, khususnya penyandang disabilitas, untuk menyampaikan keluhan, usulan, keberatan, masukan, dll, yang terkait dengan kedisabilitasan.

KND beranggotakan tujuh komisioner. Tugas mereka adalah mencermati berbagai permasalahan yang dihadapi oleh penyandang disabilitas, kemudian mengevaluasi pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Hasilnya disampaikan kepada pemerintah, DPR dan DPD, serta masyarakat luas.

Sebagai lembaga independen (walau sekretariatnya ada di Kementerian Sosial) KND dituntut untuk memberikan evaluasi yang lugas, tajam dan terukur mengenai penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Diperkirakan saat ini ada 23 juta orang penyandang disabilitas, suatu jumlah yang cukup besar. KND perlu memastikan bahwa warga penyandang disabilitas ini mendapatkan hak-hak mereka seperti diuraikan dalam UUPD.

Dalam menjalankan tugasnya, KND tidak harus memulai dari nol. Ada banyak organisasi profesi dan kemasyarakatan yang mengadvokasi, meneliti atau membantu penyandang disabilitas, maupun organisasi yang menghimpun penyandang disabilitas itu sendiri.

KND perlu menjalin komunikasi dan kemitraan yang erat dengan organisasi nonpemerintah ini.

Di pemerintah, urusan kedisabilitasan ditangani oleh Kementerian Sosial, khususnya Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas.

Dari sinilah kebijakan dan program-program untuk meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas disiapkan dan diimplementasikan.

Namun menurut UUPD, masalah kedisabilitasan tidak hanya menyangkut urusan kesejahteraan sosial semata, melainkan lebih luas lagi, yaitu pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang multi dimensi seperti diuraikan di atas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com