Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Kompas.com - 16/08/2022, 14:03 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperdilan yang diajukan Bupati Mimika, Papua Eltinus Omaleng.

Sebagai informasi, Eltinus menggugat penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, sidang praperadilan tersebut digelar perdana pada hari ini, Selasa (16/8/2022).

“Tentu KPK siap hadir dan pada waktunya nanti akan sampaikan jawaban atas permohonan dimaksud,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan.

Baca juga: Tersangka Kasus Pembangunan Gereja Kingmi Mimika Belum Ditahan, Ini Penjelasan KPK

Ali mengatakan praperadilan tidak menggugat materiil penyidikan, yakni kasus dugaan korupsi yang sedang diusut KPK. Praperadilan hanya menguji aspek formil penyidikan yang dilakukan KPK.

Menurut Ali, KPK menetapkan kasus dugaan korupsi itu naik ke tahap sidik karena telah menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Perlu kami tegaskan bahwa, seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai mekanisme hukum acara berlaku,” ujar Ali.

“Untuk itu kami yakin permohonan akan ditolak hakim,” tambahnya.

Sebelumnya, Eltinus menggugat penetapan tersangka ke KPK atas dirinya ke PN Jaksel;. Gugatan itu teregister pada 20 Juli dengan nomor perkara 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Eltinus meminta Hakim Tunggal PN Jaksel menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/58/DIK.00/01/09/2020 tertanggal 30 September 2020 tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Sprindik tersebut menetapkannya sebagai tersangka dalam peristiwa pidana Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah,” sebagaimana Kompas.com kutip dari Sinstem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.

Eltinus juga meminta PN Jaksel menyatakan penyidikan dan semua keputusan terkait penetapan tersangka atas dirinya tidak sah dan tidak berdasar hukum.

“(meminta menyatakan) Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” bunyi petitum tersebut.

Sebagai informasi, KPK tengah mengusut dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika. Pada awal Juni lalu, KPK mengingatkan tersangka dalam perkara tersebut bersikap kooperatif.

Meski demikian, hingga hari ini KPK belum mengumumkan tersangka tersebut secara resmi.

Baca juga: Bupati Mimika Eltinus Omaleng Gugat KPK ke PN Jaksel Soal Penetapan Tersangka

Berdasarkan laporan Tribunnews.com, pembangunan Gereja Kingmi Mile sudah berjalan sejak 2015.

Dalam waktu 4 tahun, yakni 2015, 2016, 2019, dan 2021, proyek tersebut menelan biaya Rp 250 miliar. Anggaran proyek tersebut dibebankan pada APBD Kabupaten Mimika.

Pada tahun ini, Pemerintah Kabupaten Mimika kembali mengalokasikan anggaran untuk pembangunan Gereja Kingmi Mile sebesar Rp 50 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com