JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri berharap pemerintah segera menyelidiki dan menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam perkara pembunuhan aktivis Munir Said Thalib.
"Pemerintah tentu memiliki kewajiban untuk mengungkap kasus tersebut, terutama untuk menindaklanjuti laporan hasil penyelidikan tim pencari fakta kasus Munir," kata Gufron dalam keterangannya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/8/2022).
Menurut Gufron, sampai hari ini, pihak-pihak yang diduga menjadi otak di balik kasus pembunuhan Munir masih bebas dari jeratan hukum.
"Jokowi harus membuktikan janji politiknya, apalagi masa jabatannya tersisa lebih kurang 2 tahun lagi," ujar Gufron.
Baca juga: Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc Kasus Pelanggaran Berat Pembunuhan Munir
Gufron mengatakan, Imparsial sebagai bagian dari Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) turut mendesak agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai perkara pelanggaran HAM berat.
"Karena kewenangan penetapan tersebut memang ada di Komnas HAM," ucap Gufron.
Komnas HAM memutuskan membentuk tim Ad Hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan Munir dalam Sidang Paripurna pada Jumat (12/8/2022).
"Dalam salah satu putusannya menyetujui pembentukan Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat untuk peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/8/2022).
Taufan mengatakan Tim Pemantauan dan Penyelidikan telah menyelesaikan laporan kasus pembunuhan Munir.
Baca juga: Komnas HAM: Kasus Munir Sangat Potensial Ditetapkan Jadi Pelanggaran HAM Berat
“Tim Pemantauan dan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Munir Said Thalib telah menyelesaikan laporan atas kasus tersebut,” kata Ahmad.
Munir dibunuh pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta ke Amsterdam melalui Singapura.
Pemberitaan Harian Kompas 8 September 2004 menyebutkan, Munir meninggal sekitar dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol, Amsterdam, Belanda, pukul 08.10 waktu setempat.
Hasil autopsi menunjukkan adanya senyawa arsenik dalam tubuh mantan Ketua Dewan Pengurus Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu.
Proses hukum terhadap orang yang dianggap terlibat dalam pembunuhan Munir telah dilakukan.
Pengadilan menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Pollycarpus Budihari Priyanto yang merupakan pilot Garuda Indonesia yang juga disebut sebagai agen Badan Intelijen Negara (BIN).
Baca juga: Komnas HAM Dinilai Lamban Bentuk Tim Ad Hoc Terkait Kasus Munir
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.