JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng menggugat penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Gugatan Eltinus terdaftar pada 20 Juli lalu dengan nomor perkara 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Dalam petitumnya, Eltimus meminta hakim tunggal PN Jaksel yang akan menangani gugatan ini mengabulkan semua permohonan yang ia ajukan.
Baca juga: Tersangka Kasus Pembangunan Gereja Kingmi Mimika Belum Ditahan, Ini Penjelasan KPK
“Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah,” sebagaimana Kompas.com kutip dari Sinstem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa (16/8/2022).
Selain itu, Eltimus juga meminta agar hakim PN Jaksel menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/58/DIK.00/01/09/2020 tanggal 30 September 2020 yang menetapkannya sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Dengan demikian, Eltimus meminta penetapan tersangka itu tidak berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Tersangka Kasus Pembangunan Gereja Kingmi Mimika
Adapun dalam Sprindik itu, sebagaimana diungkapkan dalam petitum tersebut, Eltimus disangka dengan Pasal Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Eltimus juga meminta agar hakim menyatakan penyidikan berikut keputusan lebih lanjut yang berkaitan dengan penetapan tersangka oleh KPK itu tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Lebih lanjut, Eltimus meminta hakim membebankan biaya perkara kepada negara.
Baca juga: KPK Panggil Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja King Mile 32 di Mimika
“Mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat pemohon ke dalam kedudukan semula,” sebagaimana tertulis dalam petitum tersebut.
Sebagai informasi, sejak Juni lalu KPK telah memanggil satu tersangka kasus dugaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.
Namun, tersangka yang dimaksud tidak kunjung memenuhi panggilan KPK.
Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan secara resmi tersangka dugaan korupsi tersebut.
Sementara itu, Tribunnews.com melaporkan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 merupakan proyek Kabupaten Mimika. Proyek ini sudah berjalan sejak 2015.
Baca juga: KPK Duga Bahan Material Pembangunan Gereja Kingmi di Mimika Tak Sesuai Spesifikasi
Pembangunan gereja tersebut bersumber pada pendanaan APBD Mimika tahun 2015, 2026, 2019, dan 2021. Proyek tersebut telah menghabiskan dana lebih dari Rp 250 miliar.
Pada 2022, Pemerintah Kabupaten Mimika juga mengalokasikan Rp 50 miliar untuk pembangunan Gereja Kingmi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.