Salin Artikel

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Sebagai informasi, Eltinus menggugat penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, sidang praperadilan tersebut digelar perdana pada hari ini, Selasa (16/8/2022).

“Tentu KPK siap hadir dan pada waktunya nanti akan sampaikan jawaban atas permohonan dimaksud,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan.

Ali mengatakan praperadilan tidak menggugat materiil penyidikan, yakni kasus dugaan korupsi yang sedang diusut KPK. Praperadilan hanya menguji aspek formil penyidikan yang dilakukan KPK.

Menurut Ali, KPK menetapkan kasus dugaan korupsi itu naik ke tahap sidik karena telah menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Perlu kami tegaskan bahwa, seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai mekanisme hukum acara berlaku,” ujar Ali.

“Untuk itu kami yakin permohonan akan ditolak hakim,” tambahnya.

Sebelumnya, Eltinus menggugat penetapan tersangka ke KPK atas dirinya ke PN Jaksel;. Gugatan itu teregister pada 20 Juli dengan nomor perkara 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Eltinus meminta Hakim Tunggal PN Jaksel menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/58/DIK.00/01/09/2020 tertanggal 30 September 2020 tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Sprindik tersebut menetapkannya sebagai tersangka dalam peristiwa pidana Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah,” sebagaimana Kompas.com kutip dari Sinstem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.

Eltinus juga meminta PN Jaksel menyatakan penyidikan dan semua keputusan terkait penetapan tersangka atas dirinya tidak sah dan tidak berdasar hukum.

“(meminta menyatakan) Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” bunyi petitum tersebut.

Sebagai informasi, KPK tengah mengusut dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika. Pada awal Juni lalu, KPK mengingatkan tersangka dalam perkara tersebut bersikap kooperatif.

Meski demikian, hingga hari ini KPK belum mengumumkan tersangka tersebut secara resmi.

Berdasarkan laporan Tribunnews.com, pembangunan Gereja Kingmi Mile sudah berjalan sejak 2015.

Dalam waktu 4 tahun, yakni 2015, 2016, 2019, dan 2021, proyek tersebut menelan biaya Rp 250 miliar. Anggaran proyek tersebut dibebankan pada APBD Kabupaten Mimika.

Pada tahun ini, Pemerintah Kabupaten Mimika kembali mengalokasikan anggaran untuk pembangunan Gereja Kingmi Mile sebesar Rp 50 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/16/14032711/kpk-siap-hadapi-gugatan-praperadilan-bupati-mimika-eltinus-omaleng

Terkini Lainnya

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke