JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) batal memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi Rp 78 triliun Surya Darmadi hari ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebut Surya Darmadi mengaku kurang fit untuk menjalani pemeriksaan.
"Yang bersangkutan masih kurang fit karena perjalanan jauh," ujar Ketut saat dimintai konfirmasi, Selasa (16/8/2022).
Baca juga: KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait Pemeriksaan Surya Darmadi
Surya Darmadi baru tiba di Indonesia pada Senin (15/8/2022) kemarin. Dia terbang dari Taiwan dengan menggunakan China Airlines.
Ketut mengatakan Surya Darmadi baru akan diperiksa pada Kamis (18/8/2022) mendatang sekitar pukul 10.00 WIB.
Surya Darmadi kini ditahan di Rutan Kejagung cabang Salemba.
Adapun Surya Darmadi terjerat kasus di KPK dan Kejagung. Di KPK, Surya Darmadi terseret kasus dugaan suap revisi fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan. Perkara ini turut menjerat mantan Gubernur Riau saat itu annas Maamun ke penjara.
Baca juga: Jerat Pidana 3 Perkara untuk Surya Darmadi, Buron Megakorupsi Rp 78 T
Pada awal Agustus lalu, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau. Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 78 triliun.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.