Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tanggapi Keluhan Bawaslu Soal Pengawasan Verifikasi Parpol: Sipol Bisa Dibaca 24 Jam

Kompas.com - 16/08/2022, 13:37 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buka suara ihwal keluhan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang merasa dibatasi akses pengawasannya terhadap proses verifikasi administrasi partai politik pendaftar Pemilu 2024 di Hotel Borobudur, Jakarta.

Sebelumnya, keluhan itu disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kemarin, Senin (15/8/2022), yang menyebut bahwa para pengawas hanya diberi waktu pengawasan 15 menit dalam setiap sesi verifikasi yang berlangsung 2 jam.

Baca juga: Bawaslu: Parpol Punya Waktu 3 Hari Ajukan Sengketa Pendaftaran Pemilu 2024

Para pengawas juga disebut tidak diperkenankan membawa alat dokumentasi dan komunikasi serta tidak dapat berkeliling untuk melakukan pengawasan.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik beralasan, Bawaslu RI telah diberikan akses baca terhadap Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Akses ini dinilai sudah cukup bagi Bawaslu melakukan pengawasan.

Baca juga: Bawaslu: Parpol Catut Warga Jadi Anggota Bisa Dilaporkan ke Polisi

"Dalam akses pembacaan tidak ada pembatasan waktu. Selama 24 jam, Sipol dapat dibaca," ujar Idham kepada Kompas.com, Selasa (16/8/2022).

"KPU RI telah memberikan akun Sipol kepada Bawaslu dan akun tersebut adalah sharing account atau akun bersama, di mana Bawaslu RI dapat mengekstensi akun tersebut sampai Bawaslu kabupaten/kota," jelasnya.

Idham menganalogikan Sipol seperti akun media sosial di mana seorang kawan dapat memperhatikan kehidupan kawannya yang lain hanya melalui "postingan".

Baca juga: Bawaslu Keluhkan KPU Batasi Akses Awasi Verifikasi Administrasi Parpol

Di sisi lain, Idham menjelaskan, para verifikator administrasi KPU RI membutuhkan ketenangan dan konsentrasi penuh dalam memverifikasi berkas-berkas partai politik ini.

Hal tersebut menjadi alasan mengapa pengawas tidak diizinkan untuk berkeliling-keliling pada saat proses verifikasi administrasi berlangsung.

"Kalau sekiranya kami menerapkan protokol yang ketat dalam proses verifikasi administrasi, karena ini memang membutuhkan konsentrasi kerja. Rekan-rekan harus fokus dalam memverifikasi administrasi yang tidak sedikit jumlahnya karena kita ketahui persyaratan pendaftaran parpol itu kan banyak sekali," ujarnya.

Baca juga: Bawaslu Kesulitan Awasi Verifikasi Administrasi karena Keterbasatan Akses ke Sipol

"Kepengurusan saja, tidak hanya kepengurusan di tingkat pusat atau provinsi ataupun 75 persen di kabupaten/kota, tetapi ada juga namanya 50 persen kecamatan, belum lagi keanggotaan kan," jelas Idham.

Sebagai informasi, proses verifikasi administrasi dilakukan bagi partai politik yang berkas pendaftarannya telah dinyatakan lengkap oleh KPU.

Proses verifikasi administrasi ini berlangsung sejak 2 Agustus 2022 hingga 11 September 2022.

Partai-partai politik parlemen yang berhasil lolos proses verifikasi administrasi akan otomatis ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Baca juga: Bawaslu Sebut 275 Pengawas Pemilu Dicatut Namanya Jadi Anggota Parpol untuk Pemilu 2024

Sementara itu, bagi partai-partai politik non parlemen yang berhasil lolos verifikasi administrasi, mereka masih perlu diverifikasi secara faktual di lapangan untuk bisa ikut sebagai peserta Pemilu 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Nasional
Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasional
PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

Nasional
Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Nasional
Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi 'May Day' 1 Mei Besok

Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi "May Day" 1 Mei Besok

Nasional
Menko PMK Ungkap Pembangunan Lumbung Pangan di Papua Tengah Bakal Selesai Tahun Ini

Menko PMK Ungkap Pembangunan Lumbung Pangan di Papua Tengah Bakal Selesai Tahun Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com