Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Parpol Punya Waktu 3 Hari Ajukan Sengketa Pendaftaran Pemilu 2024

Kompas.com - 16/08/2022, 12:17 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Partai politik yang mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU RI memiliki waktu 3x24 jam untuk mengajukan sengketa, seandainya keberatan dengan keputusan KPU.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty menyebutkan bahwa tempo 3x24 jam ini dihitung sejak terbitnya berita acara.

“Subjek sengketa proses itu surat keputusan KPU atau berita acara. Nanti pascapendaftaran selesai ada partai yang dinyatakan tidak bisa lanjut karena tidak lengkap, maka partai tersebut, jika merasa tidak mendapatkan keadilan boleh mengajukan sengketa proses ke Bawaslu,” ujar Lolly kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).

Baca juga: Bawaslu: Parpol Catut Warga Jadi Anggota Bisa Dilaporkan ke Polisi

Sebagai informasi, dalam pendaftaran ini, KPU akan menerbitkan berita acara yang menyatakan berkas suatu partai lengkap atau tidak lengkap.

Jika berkasnya lengkap, maka partai politik bisa ikut tahapan selanjutnya yaitu verifikasi administrasi. Jika tidak, maka kans partai politik ikut Pemilu 2024 dipastikan kandas karena tidak bisa lanjut ke tahapan berikutnya.

Lolly menambahkan, Bawaslu akan mengawali penyelesaian sengketa ini dengan proses mediasi dengan KPU RI. Namun, jika proses ini mandek, maka proses ajudikasi (peradilan) akan ditempuh.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur, proses ajudikasi berlangsung maksimum 12 hari.

Baca juga: Bawaslu Keluhkan KPU Batasi Akses Awasi Verifikasi Administrasi Parpol

“Putusan ajudikasi ini final dan mengikat dari Bawaslu, harus dilaksanakan KPU. Kalau kata Bawaslu setelah pengecekan ternyata (partai politik) harus masuk (tahapan berikutnya), tapi tidak oleh KPU, kami bisa memutuskan untuk segera dimasukkan,” ungkapnya.

“Bawaslu akan mengecek seluruh data yang masuk, termasuk dari hasil pengawasan melekatnya Bawaslu. Ini masih pendaftaran ukurannya cuma lengkap dan tidak lengkap. Maka, berkas yang kami cek pertama adalah hasil pengawasan melekat selama 14 hari (pendaftaran). Kedua, kami cek juga data dokumen yang dimiliki parpol,” tandas Lolly.

Selama pendaftaran dibuka 1-14 Agustus 2022, 24 partai politik telah resmi dinyatakan terdaftar karena berkas pendaftarannya lengkap, sedang 16 partai politik pendaftar lain masih diperiksa kelengkapan berkasnya.

Baca juga: Bawaslu Kesulitan Awasi Verifikasi Administrasi karena Keterbasatan Akses ke Sipol

Berikut 24 parpol yang datanya telah dinyatakan lengkap hingga Minggu (14/8/2022):

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)

2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

4. Partai Bulan Bintang (PBB)

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com