JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini mengatakan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi masih perlu pendalaman.
Sekalipun saat ini penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual sudah dihentikan oleh pihak kepolisian.
"Kami berpendapat bahwa dugaan peristiwa kekerasan seksual terhadap ibu P masih perlu pendalaman, termasuk informasi kemungkinan peristiwa di Magelang," kata Theresia dalam pesan singkat, Selasa (16/8/2022).
Baca juga: Dugaan Suap di Pusaran Kasus Ferdy Sambo
Theresia mengatakan, proses pemeriksaan perlu dilakukan dengan memperhatikan kondisi kesehatan Putri dan merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Sehingga dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan dan saat bersamaan tidak menciderai pihak yang diperiksa, dalam hal ini terduga korban kekerasan seksual," ucap dia.
Selain itu, Komnas Perempuan meminta kepada semua pihak untuk bersabar menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Kepolisian dan tim gabungan Komnas HAM- Komnas Perempuan.
"Termasuk dengan tidak berspekulasi atau mengeluarkan tuduhan-tuduhan yang dapat menyebabkan Ibu P bungkam dan atau dapat menghalangi upaya pengungkapan peristiwa," ujar Theresia.
Baca juga: Sambo, Kode Etik dan Rasa Etika Publik
"Komnas Perempuan juga mendorong penanganan pemulihan Ibu P dilakukan oleh tim yang komprehensif, yang terdiri dari psikiater, psikolog klinis dan tenaga kesehatan," pungkas dia.
Sebagai informasi, penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi dihentikan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri).
Penghentian kasus tersebut atau SP3 diambil karena dinilai tidak ditemukan peristiwa pidana atas laporan yang dibuat oleh Putri.
"Kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Kasus tersebut tertuang dalam laporan polisi (LP) bernomor LP:B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Laporan tersebut diajukan Putri Candrawathi sendiri.
Saat itu dia melaporkan, terjadi peristiwa pelecehan yang dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi pada hari Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca juga: Giliran Istri Ferdy Sambo Dibidik di Kasus Pembunuhan Brigadir J...
Lokasi pelecehan disebut terjadi di Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.