JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buka suara ihwal keluhan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang merasa dibatasi akses pengawasannya terhadap proses verifikasi administrasi partai politik pendaftar Pemilu 2024 di Hotel Borobudur, Jakarta.
Sebelumnya, keluhan itu disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kemarin, Senin (15/8/2022), yang menyebut bahwa para pengawas hanya diberi waktu pengawasan 15 menit dalam setiap sesi verifikasi yang berlangsung 2 jam.
Para pengawas juga disebut tidak diperkenankan membawa alat dokumentasi dan komunikasi serta tidak dapat berkeliling untuk melakukan pengawasan.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik beralasan, Bawaslu RI telah diberikan akses baca terhadap Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Akses ini dinilai sudah cukup bagi Bawaslu melakukan pengawasan.
"Dalam akses pembacaan tidak ada pembatasan waktu. Selama 24 jam, Sipol dapat dibaca," ujar Idham kepada Kompas.com, Selasa (16/8/2022).
"KPU RI telah memberikan akun Sipol kepada Bawaslu dan akun tersebut adalah sharing account atau akun bersama, di mana Bawaslu RI dapat mengekstensi akun tersebut sampai Bawaslu kabupaten/kota," jelasnya.
Idham menganalogikan Sipol seperti akun media sosial di mana seorang kawan dapat memperhatikan kehidupan kawannya yang lain hanya melalui "postingan".
Di sisi lain, Idham menjelaskan, para verifikator administrasi KPU RI membutuhkan ketenangan dan konsentrasi penuh dalam memverifikasi berkas-berkas partai politik ini.
Hal tersebut menjadi alasan mengapa pengawas tidak diizinkan untuk berkeliling-keliling pada saat proses verifikasi administrasi berlangsung.
"Kalau sekiranya kami menerapkan protokol yang ketat dalam proses verifikasi administrasi, karena ini memang membutuhkan konsentrasi kerja. Rekan-rekan harus fokus dalam memverifikasi administrasi yang tidak sedikit jumlahnya karena kita ketahui persyaratan pendaftaran parpol itu kan banyak sekali," ujarnya.
"Kepengurusan saja, tidak hanya kepengurusan di tingkat pusat atau provinsi ataupun 75 persen di kabupaten/kota, tetapi ada juga namanya 50 persen kecamatan, belum lagi keanggotaan kan," jelas Idham.
Sebagai informasi, proses verifikasi administrasi dilakukan bagi partai politik yang berkas pendaftarannya telah dinyatakan lengkap oleh KPU.
Proses verifikasi administrasi ini berlangsung sejak 2 Agustus 2022 hingga 11 September 2022.
Partai-partai politik parlemen yang berhasil lolos proses verifikasi administrasi akan otomatis ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.
Sementara itu, bagi partai-partai politik non parlemen yang berhasil lolos verifikasi administrasi, mereka masih perlu diverifikasi secara faktual di lapangan untuk bisa ikut sebagai peserta Pemilu 2024.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/16/13374521/kpu-tanggapi-keluhan-bawaslu-soal-pengawasan-verifikasi-parpol-sipol-bisa