Salin Artikel

KPU Tanggapi Keluhan Bawaslu Soal Pengawasan Verifikasi Parpol: Sipol Bisa Dibaca 24 Jam

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buka suara ihwal keluhan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang merasa dibatasi akses pengawasannya terhadap proses verifikasi administrasi partai politik pendaftar Pemilu 2024 di Hotel Borobudur, Jakarta.

Sebelumnya, keluhan itu disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kemarin, Senin (15/8/2022), yang menyebut bahwa para pengawas hanya diberi waktu pengawasan 15 menit dalam setiap sesi verifikasi yang berlangsung 2 jam.

Para pengawas juga disebut tidak diperkenankan membawa alat dokumentasi dan komunikasi serta tidak dapat berkeliling untuk melakukan pengawasan.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik beralasan, Bawaslu RI telah diberikan akses baca terhadap Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Akses ini dinilai sudah cukup bagi Bawaslu melakukan pengawasan.

"Dalam akses pembacaan tidak ada pembatasan waktu. Selama 24 jam, Sipol dapat dibaca," ujar Idham kepada Kompas.com, Selasa (16/8/2022).

"KPU RI telah memberikan akun Sipol kepada Bawaslu dan akun tersebut adalah sharing account atau akun bersama, di mana Bawaslu RI dapat mengekstensi akun tersebut sampai Bawaslu kabupaten/kota," jelasnya.

Idham menganalogikan Sipol seperti akun media sosial di mana seorang kawan dapat memperhatikan kehidupan kawannya yang lain hanya melalui "postingan".

Di sisi lain, Idham menjelaskan, para verifikator administrasi KPU RI membutuhkan ketenangan dan konsentrasi penuh dalam memverifikasi berkas-berkas partai politik ini.

Hal tersebut menjadi alasan mengapa pengawas tidak diizinkan untuk berkeliling-keliling pada saat proses verifikasi administrasi berlangsung.

"Kalau sekiranya kami menerapkan protokol yang ketat dalam proses verifikasi administrasi, karena ini memang membutuhkan konsentrasi kerja. Rekan-rekan harus fokus dalam memverifikasi administrasi yang tidak sedikit jumlahnya karena kita ketahui persyaratan pendaftaran parpol itu kan banyak sekali," ujarnya.

"Kepengurusan saja, tidak hanya kepengurusan di tingkat pusat atau provinsi ataupun 75 persen di kabupaten/kota, tetapi ada juga namanya 50 persen kecamatan, belum lagi keanggotaan kan," jelas Idham.

Sebagai informasi, proses verifikasi administrasi dilakukan bagi partai politik yang berkas pendaftarannya telah dinyatakan lengkap oleh KPU.

Proses verifikasi administrasi ini berlangsung sejak 2 Agustus 2022 hingga 11 September 2022.

Partai-partai politik parlemen yang berhasil lolos proses verifikasi administrasi akan otomatis ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Sementara itu, bagi partai-partai politik non parlemen yang berhasil lolos verifikasi administrasi, mereka masih perlu diverifikasi secara faktual di lapangan untuk bisa ikut sebagai peserta Pemilu 2024.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/16/13374521/kpu-tanggapi-keluhan-bawaslu-soal-pengawasan-verifikasi-parpol-sipol-bisa

Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke