Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Contoh Kasus Justice Collaborator

Kompas.com - 10/08/2022, 04:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.comJustice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.

Tindak pidana tertentu yang dimaksud seperti korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana terorganisir yang lain.

Justice collaborator dapat disebut juga sebagai saksi pelaku yang bekerja sama.

Berikut contoh kasus-kasus justice colaborator.

Baca juga: Apa Itu Justice Collaborator?

Kasus penggelapan pajak Asian Agri Group

Terpidana kasus pencucian uang PT Asian Agri, Vincentius Amin Sutanto dinyatakan bebas bersyarat pada 11 Januari 2013.

Ia dinyatakan bebas setelah Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi berkat perannya sebagai justice collaborator dalam pengungkapan kasus penggelapan pajak PT Asian Agri.

Sesuai aturan, Vincent telah menjalani dua per tiga dari hukuman yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung, yaitu 11 tahun penjara. Ia divonis bersalah pada 3 April 2008 lalu dalam kasus pencucian uang di PT Asian Agri.

Berkat informasi Vincent, kasus penggelapan pajak PT Asian Agri terungkap. Mahkamah Agung pun telah menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada Manajer Pajak PT Asian Agri, Suwir Laut.

Selain itu, MA juga memerintahkan 14 perusahaan yang berada di bawah Asian Agri Group untuk membayar ganti rugi kepada negara, berupa dua kali lipat dari utang pajak yang dimilikinya, dengan jumlah ganti rugi mencapai Rp 2,5 triliun.

Kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia

Mantan anggota DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan, Agus Condro, menjadi justice collaborator untuk kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 yang dimenangkan Miranda Goeltom.

Perkara korupsi yang menjerat lebih dari 26 anggota DPR periode 1999-2004 itu terbongkar berdasarkan informasi dari Agus.

Ia melaporkan penerimaan cek senilai Rp 500 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah ia serahkan ke lembaga anti korupsi tersebut.

Dalam kasus ini, sejumlah pelaku telah divonis bersalah termasuk Miranda Goeltom, yang dihukum tiga tahun penjara.

Proses peradilan terhadap Agus pun tetap berjalan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis bersalah dan hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan kepada Agus pada 16 Juni 2011.

Pada 25 Oktober 2011, Agus mendapatkan bebas bersyarat setelah menjalani dua per tiga masa tahanannya dan ditambah remisi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com