Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/08/2022, 22:58 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Tim penyidik dari tim khusus (timsus) penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J melakukan penggeledahan terhadap 3 lokasi rumah Irjen Ferdy Sambo.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penggeledahan itu sudah dapat izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Pada saat ini dari penyidik timsus melakukan penggeledahan di 3 lokasi di Duren Tiga nomor 58, kemudian di Saguling, dan satu lagi di Jalan Bangka,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Sebagai informasi, rumah yang terletak di Jalan Saguling, Duren Tiga dan Kawasan Bangka, Mampang merupakan milik Sambo. 

Baca juga: Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Kami Minta Maaf

Kemudian, rumah yang ada di Kompleks Polri, Duren Tiga merupakan rumah dinas Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam.

Dedi mengatakan, penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari barang bukti terkait kasus penembakan Brigadir J.

Namun, Dedi menyampaikan hasil pemeriksaan masih diproses sehingga belum bisa disampaikan saat ini.

Adapun dalam rangka melakukan penggeledahan, terpantau sejumlah personel Brimob Polri melakukan penjagaan di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, yang terletak di Kawasan Bangka dan Duren Tiga.

Sejak siang hari, di lokasi Kawasan Bangka, Mampang, sejumlah personel Brimob dengan senjata lengkap tampak memasuki rumah Ferdy Sambo serta berjaga di depan jalan. Kendaraan taktis Brimob juga terpakir di situ.

Baca juga: Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Mahfud Apresiasi Kapolri

Sementara itu, kondisi serupa juga terjadi di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo yang berada di Jalan Saguling, Duren Tiga.

Tampak juga, ada tiga kendaraan taktis Korps Brimob Polri tiba tak jauh dari kediaman polisi bintang dua itu. Polisi juga telah memasang garis polisi tak jauh dari pintu gerbang rumah Sambo.

Kembali ke Dedi, kehadiran personel Brimob dalam penggeledahan itu merupakan diskresi dari penyidik dengan tujuan perbantuan pengamanan dalam proses penggeledahan.

“Permintaan dari penyidik untuk melakukan back up terkait menyangkut masalah upaya penggeledahan yang dilakukan di tiga lokasi sore hari,” ujarnya.

Baca juga: Minta Kasus Brigadir J Ditangani Hati-hati, Mahfud: Agar Polri Selamat

Sebagai informasi, dalam kasus kematian Brigadir J, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Selain Ferdy, ada 3 tersangka lain yakni Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan KM selaku sipil yang merupakan asisten rumah tangga (ART) dan sopir istri Ferdy Sambo.

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Nasional
Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Nasional
KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Nasional
Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Nasional
Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Nasional
TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

Nasional
KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com