Pembebasan bersyarat ini juga menjadi bentuk penghargaan bagi Agus karena telah berperan menjadi justice collaborator.
Baca juga: Keuntungan menjadi Justice Collaborator dan Syaratnya
Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil, Sugiharto, menjadi justice collaborator dalam kasus korupsi pada pengadaan e-KTP.
Meski menjadi justice collaborator, keduanya tetap menjalani proses peradilan.
Di tingkat pertama, Irman dan Sugiharto masing-masing divonis tujuh tahun dan lima tahun penjara pada 20 Juli 2017.
Keduanya dinyatakan terbukti bersalah terlibat dalam korupsi e-KTP yang merugikan negara dan masyarakat hingga Rp 2,3 triliun.
Majelis hakim menyatakan mempertimbangkan status keduanya sebagai justice collaborator sehingga hukuman yang dijatuhkan sama dengan tuntutan jaksa KPK.
Namun, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terhadap Irman dan Sugiharto menjadi masing-masing 15 tahun penjara.
Selain itu, Irman juga dibebankan denda Rp 500 juta subsider delapan bulan kurungan dan uang pengganti sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat dan Rp 1 miliar.
Sementara itu, Sugiharto dibebankan uang pengganti sebesar 450.000 dollar AS dan Rp 460 juta.
Sebagai justice collaborator, Irman dan Sugiharto telah memberikan keterangan yang signifkan dalam pengungkapan kasus.
Keterangan keduanya telah membantu mengungkap pelaku lain yang berperan lebih besar, termasuk mantan Ketua DPR, Setya Novanto.
Meski begitu, perbuatan para terdakwa dianggap bersikap masif dan menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional membuat dampaknya masih dirasakan oleh masyarakat hingga saat ini.
Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih berat dari putusan di tingkat pertama.
Hingga kini, kasus ini masih bergulir.
Referensi: