KOMPAS.com – Istilah justice collaborator kerap digunakan dalam penanganan perkara pidana.
Istilah ini belakangan ramai disebut dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdi Sambo.
Dalam kasus tersebut, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian mengajukan diri menjadi justice collaborator.
Lalu, apakah justice collaborator itu?
Baca juga: Keuntungan menjadi Justice Collaborator dan Syaratnya
Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.
Tindak pidana tertentu yang dimaksud seperti korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana terorganisir yang lain.
Justice collaborator dapat disebut juga sebagai saksi pelaku yang bekerja sama.
Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum yang eksis pada zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendefinisikan justice collaborator sebagai pelaku yang bekerja sama yang memberikan bantuan kepada penegak hukum dalam bentuk pemberian informasi penting, bukti yang kuat, atau kesaksian di bawah sumpah yang dapat mengungkapkan kasus tindak pidana yang melibatkannya.
Baca juga: Langkah Bharada E Ajukan Justice Collaborator Dinilai Cerdas
Salah satu aturan terkait justice collaborator adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.
Dalam SEMA tersebut, seseorang dapat dikategorikan sebagai justice collaborator jika:
Syarat untuk menjadi justice collaborator juga tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Syarat untuk mendapatkan status justice collaborator menurut peraturan bersama tersebut, yaitu:
Justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama berhak mendapatkan perlindungan fisik dan psikis, perlindungan hukum, penanganan secara khusus, dan penghargaan.
Penghargaan yang dimaksud seperti keringanan tuntutan hukum, pemberian remisi tambahan dan hak narapidana lain, dan lain sebagainya sesuai ketentuan yang berlaku.
Referensi:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.