JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, PC, Arman Hanis meyakini ada motif kuat di balik dugaan keterlibatan kliennya pada kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Namun, ia menghormati langkah kepolisian yang menetapkan Ferdy sebagai tersangka.
“Atas penjelasan dan konstruksi kasus yang disampaikan Bapak Kapolri, tim kuasa hukum meyakini bahwa apa pun yang diperbuat klien kami, tentunya ada motif yang sangat kuat,” papar Arman saat ditemui di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Pengacara Hormati Penetapan Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Di sisi lain, lanjut Arman, pihaknya yakin tindakan Ferdy merupakan upaya melindungi kehormatan keluarga.
“Tim kuasa hukum percaya bahwa klien kami adalah kepala keluarga yang bertanggung jawab dalam menjaga dan melindungi marwah serta kehormatan keluarganya,” tuturnya.
Ia menyampaikan, PC sudah memberi keterangan yang konsisten kepada penyidik terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual.
Arman mendorong kepolisian melakukan pengusutan dugaan tindak pidana tersebut.
“Kami harap tetap diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata dia.
Baca juga: Polri Geledah 3 Rumah Ferdy Sambo, Cari Bukti terkait Kasus Penembakan Brigadir J
Ia pun menjelaskan bakal memastikan hak-hak Ferdy sebagai tersangka tetap terpenuhi.
Selain itu, turut mencermati berbagai keterangan dari para pihak yang terlibat.
Terakhir, mewakili keluarga Ferdy, Arman meminta maaf kepada masyarakat.
“Yang terdampak dalam pusaran kasus yang menimpa klien kami dan keluarganya,” imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan empat tersangka dalam perkara ini.
Baca juga: Soal Tuduhan Pelecehan Seksual, Pengacara Brigadir J Minta Istri Ferdy Sambo Diperiksa
Keempatnya adalah Bharada E, Bripka RR, KM, dan Ferdy Sambo.
Sigit mengungkapkan, Ferdy diduga menjadi pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.
Sedangkan Bripka RR dan KM membantu dan menyaksikan penembakan tersebut.
Lantas, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.