JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang hasil rampasan terpidana Siswidodo berupa empat bidang tanah berikut bangunan dan satu unit apartemen di Surabaya, Jawa Timur.
Siswidodo diketahui merupakan mantan Kepala Bidang Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur yang divonis bersalah terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pelelangan ini dilakukan bersama Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.
“Penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang (closed bidding) berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Penyidik KPK Tinggalkan Plaza Summarecon Bekasi Usai Penggeledahan Berkait Kasus Suap Haryadi Suyuti
Adapun lima obyek yang dilelang adalah tanah dan bangunan seluas 282 meter persegi atas nama Ari Purwaningsih yang beralamat di Jalan Gayungan VIII/14 Gayungan, Surabaya.
KPK dan KPKNL menetapkan harga limit bidang tanah dan bangunan tersebut Rp 4.893.708.000 dan uang jaminan Rp 1 miliar.
Obyek lelang yang kedua adalah satu bidang tanah seluas 257 meter persegi dan bangunan di atasnya atas nama Ari Purwaningsih.
Tanah dan bangunan itu terletak di Jalan Galaksi Klampis Asri Selatan II Blok L-3 No.23.A, Komplek Galaxi Bumi Permai, Desa Medokan, Semampir, Sukolilo, Surabaya.
“Harga limit Rp 4.050.986.000 dan uang jaminan Rp 900.000.000,” tutur Ali.
Selanjutnya, KPK juga melelang tanah seluas 197 meter persegi berikut bangunan di atasnya atas nama Ari Purwaningsih. Harga limit lelang ditetapkan Rp 3.408.320.000 dan uang jaminan Rp 700.000.000.
Bidang tanah tersebut berada di Jalan Permata I C-3 Nomor 375, Desa Kejawan Putih Tambak, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya.
Obyek lelang yang keempat adalah tanah berikut bangunan di atasnya atas nama Nibras Qonitah Sari Widodo dengan luas 288 meter persegi.
Tanah tersebut terletak di Desa Menur Pumpungan, Sukolilo, Surabaya. Harga limit obyek lelang ditetapkan mulai dari Rp 5.252.472.000 dan jaminan Rp 1,1 miliar.
Sementara, satu unit apartemen yang dilelang terletak di Gunawangsa Merr Apartment Surabaya Tower B Lantai 10 Nomor Unit 30.
Apartemen seluas 17,5 meter persegi tersebut tercatat atas nama Go Djong Liong dengan bukti kepemilikan tidak dikuasai.