JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) berinisial R menceritakan pengalamannya saat disekap perusahaan ilegal di Kamboja.
R merupakan korban penyekapan yang telah pulang ke Indonesia.
"Sebut saja nama saya R**, korban dari Kamboja bulan kemarin pas pulang ke Indonesia," ujar R dalam jumpa pers virtusl yang digelar Migrant CARE, Senin (1/8/2022).
R mengungkapkan, di perusahaan ilegal di Kamboja itu, memang banyak pekerja asal Indonesia.
Untuk R sendiri, awalnya dirinya tertarik bekerja di perusahaan ilegal tersebut lantaran diiming-imingi gaji besar.
"Dijanjikan dengan gaji luar biasa, namun aslinya 0," ucapnya.
Baca juga: 7 WNI Kembali Berhasil Diselamatkan di Sihanoukville Kamboja
Selain itu, R menjelaskan, apabila para pekerja tidak mencapai target yang dipatok perusahaan, maka mereka akan dihukum.
Dia menyebutkan, PMI di sana ada yang dipukul hingga disetrum.
"Dijualbelikan, dipukul, disetrum, ada yang sampai paspornya dibakar," kata R.
Hingga saat ini, R mengaku masih trauma jika membayangkan suasana bekerja di Kamboja.
Selanjutnya, giliran perwakilan keluarga korban PMI Kamboja, Irma, yang membagikan kesaksiannya.
Irma adalah istri dari salah satu PMI yang bekerja di Kamboja. Suami Irma hingga saat ini masih belum dijemput pulang.
"Dengan ini saya berharap akan adanya tindakan penjemputan suami beserta sepupu dan teman-temannya di sana. Karena saat ini belum ada penjemputan untuk mereka. Saya sudah melapor ke kementerian," jelas Irma.
Baca juga: Polri: 55 WNI yang Disekap Perusahaan Investasi Ilegal Masih Diperiksa Polisi Kamboja
Dia mengatakan, laporannya itu sudah diterima oleh pihak Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Irma diminta menunggu oleh pihak Kemlu.
Lebih jauh, Irma memohon agar suaminya itu bisa segera dipulangkan karena ada tindakan penyiksaan di sana.