Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Buruh Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK

Kompas.com - 25/07/2022, 19:44 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal yang diuji beragam yaitu Pasal 173 Ayat (1), Pasal 177 huruf f, Pasal 75 Ayat (4), Pasal 145 Ayat (4) dan Pasal 161 Ayat (2).

“Pasal 173 Ayat (1) mengatur tentang verifikasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu,” tutur koordinator kuasa hukum Partai Buruh Said Salahudin dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).

Baca juga: Fahri Hamzah Sayangkan Putusan MK yang Tolak Judicial Review UU Pemilu

Ia menyampaikan, pihaknya ingin MK memutuskan agar parpol yang dinyayakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024 hanya diwajibkan lolos verifikasi administrasi.

Said menilai syarat administrasi saja sudah cukup memberatkan parpol baru yang ingin mengikuti kontestasi Pemilu 2024.

“Buktinya, pada pelaksanaan Pemilu 2014 hanya ada satu parpol yang lulus verifikasi administasi. Ini fakta yang tidak banyak diketahui umum,” ungkapnya.

Baca juga: Gugatannya soal UU Pemilu Ditolak MK, Prima: Putusan Tidak Adil!

Kedua, gugatan uji materi pada Pasal 177 huruf f yang mengatur syarat minimal anggota parpol peserta pemilu paling sedikit 1.000 orang atau 1 per 1.000 dari jumlah penduduk di kabupaten/kota.

Said mengatakan pihaknya meminta MK menyatakan frasa ‘penduduk pada setiap kabupaten/kota’ adalah orang yang bertempat tinggal di wilayah tersebut, sekalipun memiliki E-KTP dari wilayah lain.

“Hal ini sesuai dengan definisi penduduk menurut Pasal 26 Ayat (2) UUD 1945,” kata dia.

Selanjutnya pasal yang digugat adalah Pasal 75 Ayat (4), Pasal 145 Ayat (4) dan Pasal 161 Ayat (2).

Baca juga: Gugatan 3 Parpol soal UU Pemilu Ditolak MK, Begini Respons KPU

Tiga pasal itu, lanjut Said, berisi ketentuan yang mengatur agar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mesti berkonsultasi dengan DPR jika hendak membuat aturannya masing-masing.

Said menegaskan pihaknya tak sepakat dengan pemaknaan konsultasi dengan DPR sebagai suatu kewajiban.

Sebab dalam pandangannya, berdasarkan Pasal 22E Ayat (5) UUD 1945, ketiga lembaga itu bersifat independen.

“Nah konsultasi yang diwajibkan mengikat itu sudah terjadi, beberapa peraturan yang dibentuk oleh KPU harus ikut maunya DPR,” jelas Said.

Baca juga: MK Tolak Gugatan UU Pemilu yang Diajukan PBB, Partai Gelora, dan Prima

“Padahal DPR adalah representasi partai calon peserta Pemilu 2024,” tandasnya.

Diketahui selain Partai Buruh, uji materi UU Pemilu juga tengah ditempuh oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

PKS mengajukan materi tentang syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT).

Presiden PKS Ahmad Syaikhu menyebut presidential threshold saat ini yang mencapai 20 persen menyulitkan berbagai parpol untuk mengusung calon presidennya sendiri.

Baca juga: Gugat UU Pemilu ke MK, PKS Anggap Presidential Threshold Idealnya 7-9 Persen

Ia mengklaim berdasarkan riset tim internal PKS, presidential threshold yang ideal berada di angka 7-9 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com