JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Fahri Hamzah menyayangkan sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Partai Gelora terkait aturan keserentakan pemilihan umum dalam Undang-Undang Pemilu.
"Itulah yang kami sayangkan setelah dua aspek ini dipertimbangkan oleh Majelis Hakim MK, yaitu aspek legal standing dan dasar pengajuan diterima justru majelis hakim menolak untuk meneruskan sidang dan hanya berhenti pada pemeriksaan dokumen permohonan," kata Fahri melalui akun Twitter-nya, @Fahrihamzah.
Fahri telah memberikan izin kepada Kompas.com untuk mengutip cuitannya tersebut.
Menurut Fahri, jika MK membiarkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap materi persidangan, maka Partai Gelora selaku pemohon dapat memberi penjelasan mengenai permohonan yang diajukan.
Baca juga: Gugatan PBB soal Presidential Treshold Ditolak, Yusril: MK Kini Guardian of The Oligarchy
Ia pun berharap, jika suatu saat nanti Gelora kembali mengajukan permohonan serupa, majelis hakim dapat membuka ruang debat di persidangan untuk mengetahui lebih dalam duduk perkara permohonan gugatan.
"Karena sekali lagi, legal standing @partaigeloraid diterima, alasan permohonan dianggap baru dan belum pernah dipakai, artinya diterima, tapi sidang tidak diteruskan karena para hakim MK anggap belum perlu berubah sikap. Maka Bagaimana membuktikan kalau saksi belum diperiksa?" tulis Fahri.
Diberitakan sebelumnya, MK menolak permohonan judicial review nomor perkara: 35/PUU-XX/2022 yang diajukan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) yang diwakili oleh Muhammad Anis Matta, Mahfuz Sidik.
Baca juga: Gugatannya soal UU Pemilu Ditolak MK, Prima: Putusan Tidak Adil!
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," bunyi amar putusan yang dikutip Kompas.com dari situs resmi MK, Jumat (8/7/2022).
Dalam putusannya, MK menolak gugatan Partai Gelora yang menguji Pasal 167 Ayat (3) dan Pasal 347 Ayat (1) UU Pemilu. MK menilai permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Adapun Pasal 167 Ayat (3) UU Pemilu berbunyi, "pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional".