Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/07/2022, 21:12 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatannya uji materi Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tidak adil.

Adapun Mahkamah menolak gugatan Partai PRIMA yang menguji materi Pasal 173 Ayat (1) UU Pemilu yang berbunyi: "Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU." 

Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal menilai, verifikasi partai politik secara administrasi sudah dilakukan melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

Dengan begitu, kata dia, tidak perlu ada verifikasi secara faktual melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, KPU hanya penyelenggara Pemilu.

Baca juga: Uji Materi Presidential Threshold Yusril dan La Nyalla Kandas di MK

"(Putusan) itu menurut kami tetap tidak adil, karena logika partai politik itu menurut hukum itu lewat Kementerian Hukum dan HAM walaupun kemudian dalam pemilu itu KPU sebagai penyelenggara," ujar Alif kepada Kompas.com, Jumat (8/7/2022).

Alif menilai, terdapat banyak perbedaan antara Pemilu 2024 yang akan datang dengan pemilu 2019 yang lalu. Misalnya, dari sisi kepesertaan, pelaksananya, ataupun waktunya.

Oleh sebab itu, kata dia, putusan verifikasi faktual bagi partai yang tidak mendapatkan kursi di parlemen untuk bisa menjadi peserta pemilu adalah hal yang tidak adil.

"Kalau kemudian dibedakan antara partai yang sudah punya kursi di parlemen dengan yang belum punya kursi, atau partai baru itu enggak adil," ujar Alif.

"Kenapa kemudian ada verifikasi administrasi, ada verifikasi faktual, itu kan harusnya sama saja, ngapain lagi kemudian dibeda-bedain, wong ini pesta demokrasi," ucapnya.

Baca juga: Gugatan 3 Parpol soal UU Pemilu Ditolak MK, Begini Respons KPU

Alif pun menyayangkan adanya pasal kepesertaan pemilu yang harus melewati tahap verifikasi KPU, padahal banyak partai-partai lama yang juga tidak masuk parlemen.

Misalnya Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Ketiga Partai itu, juga harus mengikuti verifikasi faktual lagi di KPU.

"Kalau ini pesta demokrasi tapi yang menikmati pesta ini cuma sebagian gitu loh, sekarang logikanya kayak gini, PSI, PBB, Partai Hanura misalnya, itu kan sama dengan partai baru, itu dia verifikasi faktual lagi," papar Alif.

"Jadi sebenarnya menurut kami tetap tidak adil. MK tetap salah mengartikan sebenarnya, proses verifikasi peserta pemilu 2024 ini," tuturnya.

Sebagai informasi, MK menolak gugatan nomor: 57/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Ketua Umum PRIMA Agus Jabo Priyono dan Sekretaris Jenderal Dominggus Oktavianus Tobu Kiik.

Baca juga: PKS Yakin Gugatan Presidential Threshold Bakal Dikabulkan MK

Mahkamah menolak gugatan Partai PRIMA yang menguji materi Pasal 173 Ayat (1) UU Pemilu. Permohonan tersebut dinilai Mahkamah tidak beralasan menurut hukum.

MK menyatakan substansi yang dipersoalkan pemohon hakikatnya sama dengan yang telah diputus Mahkamah dalam putusan MK Nomor: 55/PUU-XVIII/2020, meskipun dengan dasar pengujian yang berbeda dan alasan konstitusional yang digunakan pemohon juga berbeda.

Namun, esensi yang dimohonkan dalam perkara a quo adalah sama dengan perkara sebelumnya yang mempersoalkan verifikasi partai politik, baik secara administrasi maupun secara faktual.

"Dengan demikian, pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 55/PUU-XVIII/2020 mutatis mutandis berlaku pertimbangan hukum permohonan a quo," tulis putusan tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Anies-Muhaimin Bertemu Rizieq Shihab, PDI-P Tanggapi dengan Senyum

Anies-Muhaimin Bertemu Rizieq Shihab, PDI-P Tanggapi dengan Senyum

Nasional
Temui Pimpinan AL, KSAL Minta AS Berperan Aktif soal Isu ASEAN dan Pasifik Selatan

Temui Pimpinan AL, KSAL Minta AS Berperan Aktif soal Isu ASEAN dan Pasifik Selatan

Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Raih 6 Penghargaan Bergengsi The Best Contact Center Indonesia 2023

BPJS Ketenagakerjaan Raih 6 Penghargaan Bergengsi The Best Contact Center Indonesia 2023

Nasional
Prabowo Mengaku Dijuluki 'Tom and Jerry' Saat Bersama Luhut

Prabowo Mengaku Dijuluki "Tom and Jerry" Saat Bersama Luhut

Nasional
Buka Peluang Cawapres Ganjar Perempuan, Sekjen PDI-P: Kami Tak Bedakan Gender

Buka Peluang Cawapres Ganjar Perempuan, Sekjen PDI-P: Kami Tak Bedakan Gender

Nasional
Sepakat dengan Prabowo soal Luhut, SBY: Kalau Dikasih Kerjaan Tuntas

Sepakat dengan Prabowo soal Luhut, SBY: Kalau Dikasih Kerjaan Tuntas

Nasional
Mahfud Mengaku Belum Dapat Tawaran Jadi Cawapres Ganjar dari PDI-P

Mahfud Mengaku Belum Dapat Tawaran Jadi Cawapres Ganjar dari PDI-P

Nasional
Tak Masalah PBB Jagokan Gibran Jadi Cawapres Prabowo, PDI-P: Usul Boleh Saja

Tak Masalah PBB Jagokan Gibran Jadi Cawapres Prabowo, PDI-P: Usul Boleh Saja

Nasional
Dompet Dhuafa dan Masyarakat Kumpulkan 287 Kg Sampah di Pantai Padang Galak

Dompet Dhuafa dan Masyarakat Kumpulkan 287 Kg Sampah di Pantai Padang Galak

Nasional
Banyak 'Bullying' di Sekolah, KPAI: Sistem Pendidikan Perlu Dibenahi

Banyak "Bullying" di Sekolah, KPAI: Sistem Pendidikan Perlu Dibenahi

Nasional
Megawati, Ganjar, dan Jokowi Akan Berpidato di Rakernas IV PDI-P

Megawati, Ganjar, dan Jokowi Akan Berpidato di Rakernas IV PDI-P

Nasional
Tanggapi Deklarasi Projo Ganjar, Panel Barus: Itu Operasi Pecah Belah

Tanggapi Deklarasi Projo Ganjar, Panel Barus: Itu Operasi Pecah Belah

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Hadiri Rakernas IV PDI-P

Presiden Jokowi Bakal Hadiri Rakernas IV PDI-P

Nasional
Kaesang Ajak Anggota Arus Bawah Jokowi Jadi Caleg PSI

Kaesang Ajak Anggota Arus Bawah Jokowi Jadi Caleg PSI

Nasional
KPK Geledah Rumah Dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Widya Chandra

KPK Geledah Rumah Dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Widya Chandra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com