JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatannya uji materi Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tidak adil.
Adapun Mahkamah menolak gugatan Partai PRIMA yang menguji materi Pasal 173 Ayat (1) UU Pemilu yang berbunyi: "Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU."
Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal menilai, verifikasi partai politik secara administrasi sudah dilakukan melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Dengan begitu, kata dia, tidak perlu ada verifikasi secara faktual melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, KPU hanya penyelenggara Pemilu.
Baca juga: Uji Materi Presidential Threshold Yusril dan La Nyalla Kandas di MK
"(Putusan) itu menurut kami tetap tidak adil, karena logika partai politik itu menurut hukum itu lewat Kementerian Hukum dan HAM walaupun kemudian dalam pemilu itu KPU sebagai penyelenggara," ujar Alif kepada Kompas.com, Jumat (8/7/2022).
Alif menilai, terdapat banyak perbedaan antara Pemilu 2024 yang akan datang dengan pemilu 2019 yang lalu. Misalnya, dari sisi kepesertaan, pelaksananya, ataupun waktunya.
Oleh sebab itu, kata dia, putusan verifikasi faktual bagi partai yang tidak mendapatkan kursi di parlemen untuk bisa menjadi peserta pemilu adalah hal yang tidak adil.
"Kalau kemudian dibedakan antara partai yang sudah punya kursi di parlemen dengan yang belum punya kursi, atau partai baru itu enggak adil," ujar Alif.
"Kenapa kemudian ada verifikasi administrasi, ada verifikasi faktual, itu kan harusnya sama saja, ngapain lagi kemudian dibeda-bedain, wong ini pesta demokrasi," ucapnya.
Baca juga: Gugatan 3 Parpol soal UU Pemilu Ditolak MK, Begini Respons KPU
Alif pun menyayangkan adanya pasal kepesertaan pemilu yang harus melewati tahap verifikasi KPU, padahal banyak partai-partai lama yang juga tidak masuk parlemen.
Misalnya Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Ketiga Partai itu, juga harus mengikuti verifikasi faktual lagi di KPU.
"Kalau ini pesta demokrasi tapi yang menikmati pesta ini cuma sebagian gitu loh, sekarang logikanya kayak gini, PSI, PBB, Partai Hanura misalnya, itu kan sama dengan partai baru, itu dia verifikasi faktual lagi," papar Alif.
"Jadi sebenarnya menurut kami tetap tidak adil. MK tetap salah mengartikan sebenarnya, proses verifikasi peserta pemilu 2024 ini," tuturnya.
Sebagai informasi, MK menolak gugatan nomor: 57/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Ketua Umum PRIMA Agus Jabo Priyono dan Sekretaris Jenderal Dominggus Oktavianus Tobu Kiik.
Baca juga: PKS Yakin Gugatan Presidential Threshold Bakal Dikabulkan MK
Mahkamah menolak gugatan Partai PRIMA yang menguji materi Pasal 173 Ayat (1) UU Pemilu. Permohonan tersebut dinilai Mahkamah tidak beralasan menurut hukum.
MK menyatakan substansi yang dipersoalkan pemohon hakikatnya sama dengan yang telah diputus Mahkamah dalam putusan MK Nomor: 55/PUU-XVIII/2020, meskipun dengan dasar pengujian yang berbeda dan alasan konstitusional yang digunakan pemohon juga berbeda.
Namun, esensi yang dimohonkan dalam perkara a quo adalah sama dengan perkara sebelumnya yang mempersoalkan verifikasi partai politik, baik secara administrasi maupun secara faktual.
"Dengan demikian, pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 55/PUU-XVIII/2020 mutatis mutandis berlaku pertimbangan hukum permohonan a quo," tulis putusan tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.