Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatannya soal UU Pemilu Ditolak MK, Prima: Putusan Tidak Adil!

Kompas.com - 08/07/2022, 21:12 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatannya uji materi Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tidak adil.

Adapun Mahkamah menolak gugatan Partai PRIMA yang menguji materi Pasal 173 Ayat (1) UU Pemilu yang berbunyi: "Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU." 

Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal menilai, verifikasi partai politik secara administrasi sudah dilakukan melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

Dengan begitu, kata dia, tidak perlu ada verifikasi secara faktual melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, KPU hanya penyelenggara Pemilu.

Baca juga: Uji Materi Presidential Threshold Yusril dan La Nyalla Kandas di MK

"(Putusan) itu menurut kami tetap tidak adil, karena logika partai politik itu menurut hukum itu lewat Kementerian Hukum dan HAM walaupun kemudian dalam pemilu itu KPU sebagai penyelenggara," ujar Alif kepada Kompas.com, Jumat (8/7/2022).

Alif menilai, terdapat banyak perbedaan antara Pemilu 2024 yang akan datang dengan pemilu 2019 yang lalu. Misalnya, dari sisi kepesertaan, pelaksananya, ataupun waktunya.

Oleh sebab itu, kata dia, putusan verifikasi faktual bagi partai yang tidak mendapatkan kursi di parlemen untuk bisa menjadi peserta pemilu adalah hal yang tidak adil.

"Kalau kemudian dibedakan antara partai yang sudah punya kursi di parlemen dengan yang belum punya kursi, atau partai baru itu enggak adil," ujar Alif.

"Kenapa kemudian ada verifikasi administrasi, ada verifikasi faktual, itu kan harusnya sama saja, ngapain lagi kemudian dibeda-bedain, wong ini pesta demokrasi," ucapnya.

Baca juga: Gugatan 3 Parpol soal UU Pemilu Ditolak MK, Begini Respons KPU

Alif pun menyayangkan adanya pasal kepesertaan pemilu yang harus melewati tahap verifikasi KPU, padahal banyak partai-partai lama yang juga tidak masuk parlemen.

Misalnya Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Ketiga Partai itu, juga harus mengikuti verifikasi faktual lagi di KPU.

"Kalau ini pesta demokrasi tapi yang menikmati pesta ini cuma sebagian gitu loh, sekarang logikanya kayak gini, PSI, PBB, Partai Hanura misalnya, itu kan sama dengan partai baru, itu dia verifikasi faktual lagi," papar Alif.

"Jadi sebenarnya menurut kami tetap tidak adil. MK tetap salah mengartikan sebenarnya, proses verifikasi peserta pemilu 2024 ini," tuturnya.

Sebagai informasi, MK menolak gugatan nomor: 57/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Ketua Umum PRIMA Agus Jabo Priyono dan Sekretaris Jenderal Dominggus Oktavianus Tobu Kiik.

Baca juga: PKS Yakin Gugatan Presidential Threshold Bakal Dikabulkan MK

Mahkamah menolak gugatan Partai PRIMA yang menguji materi Pasal 173 Ayat (1) UU Pemilu. Permohonan tersebut dinilai Mahkamah tidak beralasan menurut hukum.

MK menyatakan substansi yang dipersoalkan pemohon hakikatnya sama dengan yang telah diputus Mahkamah dalam putusan MK Nomor: 55/PUU-XVIII/2020, meskipun dengan dasar pengujian yang berbeda dan alasan konstitusional yang digunakan pemohon juga berbeda.

Namun, esensi yang dimohonkan dalam perkara a quo adalah sama dengan perkara sebelumnya yang mempersoalkan verifikasi partai politik, baik secara administrasi maupun secara faktual.

"Dengan demikian, pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 55/PUU-XVIII/2020 mutatis mutandis berlaku pertimbangan hukum permohonan a quo," tulis putusan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Nasional
Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Nasional
Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
'Amicus Curiae' Megawati

"Amicus Curiae" Megawati

Nasional
Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com