JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal yang diuji beragam yaitu Pasal 173 Ayat (1), Pasal 177 huruf f, Pasal 75 Ayat (4), Pasal 145 Ayat (4) dan Pasal 161 Ayat (2).
“Pasal 173 Ayat (1) mengatur tentang verifikasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu,” tutur koordinator kuasa hukum Partai Buruh Said Salahudin dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).
Ia menyampaikan, pihaknya ingin MK memutuskan agar parpol yang dinyayakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024 hanya diwajibkan lolos verifikasi administrasi.
Said menilai syarat administrasi saja sudah cukup memberatkan parpol baru yang ingin mengikuti kontestasi Pemilu 2024.
“Buktinya, pada pelaksanaan Pemilu 2014 hanya ada satu parpol yang lulus verifikasi administasi. Ini fakta yang tidak banyak diketahui umum,” ungkapnya.
Kedua, gugatan uji materi pada Pasal 177 huruf f yang mengatur syarat minimal anggota parpol peserta pemilu paling sedikit 1.000 orang atau 1 per 1.000 dari jumlah penduduk di kabupaten/kota.
Said mengatakan pihaknya meminta MK menyatakan frasa ‘penduduk pada setiap kabupaten/kota’ adalah orang yang bertempat tinggal di wilayah tersebut, sekalipun memiliki E-KTP dari wilayah lain.
“Hal ini sesuai dengan definisi penduduk menurut Pasal 26 Ayat (2) UUD 1945,” kata dia.
Selanjutnya pasal yang digugat adalah Pasal 75 Ayat (4), Pasal 145 Ayat (4) dan Pasal 161 Ayat (2).
Tiga pasal itu, lanjut Said, berisi ketentuan yang mengatur agar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mesti berkonsultasi dengan DPR jika hendak membuat aturannya masing-masing.
Said menegaskan pihaknya tak sepakat dengan pemaknaan konsultasi dengan DPR sebagai suatu kewajiban.
Sebab dalam pandangannya, berdasarkan Pasal 22E Ayat (5) UUD 1945, ketiga lembaga itu bersifat independen.
“Nah konsultasi yang diwajibkan mengikat itu sudah terjadi, beberapa peraturan yang dibentuk oleh KPU harus ikut maunya DPR,” jelas Said.
“Padahal DPR adalah representasi partai calon peserta Pemilu 2024,” tandasnya.
Diketahui selain Partai Buruh, uji materi UU Pemilu juga tengah ditempuh oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
PKS mengajukan materi tentang syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT).
Presiden PKS Ahmad Syaikhu menyebut presidential threshold saat ini yang mencapai 20 persen menyulitkan berbagai parpol untuk mengusung calon presidennya sendiri.
Ia mengklaim berdasarkan riset tim internal PKS, presidential threshold yang ideal berada di angka 7-9 persen.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/25/19445151/partai-buruh-ajukan-uji-materi-uu-pemilu-ke-mk