Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahyudin dan Ibnu Khajar Tersangka Penyelewengan Dana ACT, Kejagung Bentuk 6 Tim untuk Teliti SPDP dari Polri

Kompas.com - 25/07/2022, 18:43 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan penyelewengan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Adapun SPDP tersebut merincikan kasus terkait penggelapan dan/atau Penggelapan Dalam Jabatan dan atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Tindak Pidana Yayasan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Atas nama terlapor A (Ahyudin) dan terlapor IK (Ibnu Khajar),” tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/7/2022).

Baca juga: Bareskrim Tetapkan Ahyudin dan Ibnu Khajar Tersangka Penyelewengan Dana ACT

Adapun dalam SPDP Ahyudin dan Ibnu Khajar disangka melanggar Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Subsider, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Selanjutnya, dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.

Baca juga: Dana ACT Diduga Mengalir ke Luar Negeri, BNPT Masih Investigasi

Menurut Ketut, SPDP diterbitkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) tanggal 11 Juli 2022.

SPDP itu diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 15 Juli 2022.

Ketut menyatakan, setelah SPDP atas nama Ahyudin dan Ibnu Khajar terbit, pihaknya segera menunjuk 6 tim jaksa untuk meneliti berkas perkara itu.

“Akan ditunjuk 6 orang Tim Jaksa P-16 dalam penanganan perkara dan akan mempelajari berkas perkara yang diterima serta memberikan petunjuk lengkap atau tidaknya berkas perkara,” ujar dia.

Baca juga: BNPT Lakukan Kerja Sama Internasional Usut Aliran Dana Mencurigakan ACT

Diberitakan sebelumnya, Ahyudin selaku mantan presiden sekaligus pendiri ACT dan Ibnu Khajar selaku presiden ACT yang menjabat saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana.

Selain mereka berdua, penyidik Bareskrim juga menetapkan 2 tersangka lain yakni Hariyana Hermain (HH) selaku pengurus ACT dan Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku sekretaris ACT periode 2009 sampai 2019 yang saat ini sebagai Ketua Dewan Pembina ACT.

“Selanjutnya IK dia juga pada saat itu sebagai pengurus yayasan. Selanjutnya HH sebagai anggota pembina dan NIA selaku anggota pembina,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com