Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Dorong KPK Gencarkan Penindakan untuk Pulihkan Kepercayaan Publik

Kompas.com - 12/07/2022, 17:41 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggencarkan penindakan agar kepercayaan publik terhadap KPK kembali pulih.

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lalola Easter berpandangan, penindakan merupakan kunci memulihkan kepercayaan publik.

Itu karena publik menganggap penindakan sebagai kerja nyata KPK.

"Kalau menurut publik paling visible, paling mudah dilihat, paling dianggap sebagai kerja nyata itu adalah penindakan, mungkin itu bisa jadi salah satu poin pertama tuh untuk mulai leverage lagi," kata Lalola dalam wawancara eksklusif program Gaspol!, Selasa (12/7/2022).

Baca juga: Persilakan Warga Laporkan Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli, KPK: Kami Verifikasi

Menurut Lalola, turunnya kegiatan penindakan merupakan salah satu faktor yang menyebabkan turunnya kepercayaan publik terhadap KPK selama beberapa waktu terakhir.

Sebab, kegiatan penindakan KPK selama ini sudah terekam di benak publik untuk waktu yang cukup lama sebagai kebiasaan yang dilakukan oleh KPK.

Ia mencontohkan adanya istilah 'Jumat keramat' yang muncul di tengah masyarakat yang menandakan akrabnya masyarakat dengan informasi penangkapan atau penetapan tersangka korupsi oleh KPK tiap hari Jumat.

Bahkan, tak jarang masyarakat di sejumlah daerah justru mengadakan syukuran ketika kepala daerahnya diproses KPK.

"Jadi itulah memori yang diingat publik juga, jadi wajar ketika penindakan jadi primadona karena itu yang dirasa real nih," ujar Lalola.

Lalola berpendapat, upaya menggencarkan penindakan oleh KPK tidak harus dilakukan dengan membuka kasus baru, tetapi bisa dengan mengembangkan kasus yang tengah ditangani maupun menuntaskan kasus yang masih mangkrak.

"Jadi peluang itu ada, tinggal bagaimana kemudian strategi penindakannya KPK seperti apa dan ditambah dukungan dari KPK sebagai lembaga," kata Lalola.

Baca juga: Polri dan Kejagung Lebih Dipercaya Publik, Jubir KPK: Kita Harus Ikut Senang

Diketahui, hasil survei sejumlah lembaga menunjukkan kepercayaan publik terhadap KPK cenderung turun dari waktu ke waktu, bahkan disusul oleh Polri dan Kejagung.

Teranyar, hasil survei Indikator Politik Indonesia pada 16-24 Juni 2022 menunjukkan, tingkat kepercayaan publik terhadap KPK berada di angka 73,3 persen.

Angka tersebut menempatkan KPK di peringkat 6 lembaga yang paling dipercaya publik, kalah dari Polri di urutan ketiga dengan tingkat kepercayaan sebsar 76,4 persen dan Kejagung di urutan ketiga (74,5 persen).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com