JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming tidak menghambat KPK melakukan penyidikan.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada Juni lalu.
"Permohonan praperadilan ini tidak menghalangi upaya KPK untuk terus melakukan penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).
Baca juga: KPK Minta Hakim PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Mardani Maming
Ali mengingatkan sebagai upaya hukum, praperadilan hanya menguji aspek formil. Dalam kasus ini, tindakan itu hanya menggugat Saha atau tidaknya penetapan Maming sebagai tersangka.
Gugatan praperadilan, lanjut Ali, tidak bisa menyentuh aspek materiil, yakni substansi pokok perkara kasus dugaan suap yang sedang diusut KPK.
"Saat ini juga berkembang mencakup pada sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, atau penyitaan," ujar Ali.
Ali mengatakan KPK menangani perkara Maming dengan profesional dan murni sebagai penegakan hukum. Hal ini merupakan amanat Undang-Undang mengenai tugas pokok KPK.
Baca juga: PBNU Tunjuk Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum Mardani Maming
KPK berharap penanganan perkara ini menjadi memicu pembenahan sistem dan tata kelola stakeholder yang terkait dalam perizinan tambang ini.
KPK berharap penegakkan hukum pada sektor perizinan tambang ini, selanjutnya bisa menjadi triger upaya-upaya perbaikan sistem dan tata kelola pada stakeholder terkait.
"Dengan perizinan yang bebas dari praktik suap maupun gratifikasi, akan menekan ongkos produksi dan menciptakan iklim usaha yang sehat," tutur Ali.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap IUP Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tahun 2011.