JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.
Maming mengajukan praperadilan lantaran ditetapkan tersangka kasus suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu berdasarkan surat yang diterima dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (22/6/2022).
Penundaan dilakukan lantaran KPK sebagai pihak termohon melakukan permohonan penundaan waktu sidang kepada hakim praperadilan.
“Sidang dilanjutkan Selasa, tanggal 19 Juli 2022,” ujar hakim di ruang sidang I PN Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Kuasa Hukum Maming: Ini Kriminalisasi Persaingan Bisnis
Sementara itu, kuasa hukum Maming, Bambang Widjojanto, keberatan atas penundaan sidang praperadilan atas penetapan tersangka terhadap kliennya oleh KPK.
“Hal-hal seperti ini sebaiknya tidak terjadi, persoalan di sini alasannya menunda sidang untuk mempersiapkan dokumen, menurut saya kurang tepat,” ujar Bambang.
Mantan Komisioner KPK itu menilai, permasalah kliennya bukan persoalan pidana melainkan terkait bisnis.
Oleh sebab itu, penetapan tersangka terhadap Maming oleh KPK dinilai sebagai bentuk kriminalisasi.
“Ada isu yang fundamental di sini, yaitu soal bisnis investasi dan pertumbuhan ekonomi yang diduga itu dikriminalisasi, itu isu yang sangat fundamental,” ujar BW sapaan Bambang Widjojanto.
Baca juga: KPK Minta Hakim PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Mardani Maming
Kendati demikian, kuasa hukum menyerahkan seluruh proses praparadilan itu kepada majelis hakim.
Selain BW, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana dan lembaga bantuan hukum dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga turut menjadi kuasa hukum Maming.
“Kami menyerahkan kepada majelis, setidak-tidaknya proses ini harus segera bisa dilakukan,” ucap Bambang
Sehari sebelum praperadilan digelar, KPK baru mengumumkan bahwa lembaganya tengah mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Melalui keterangan tertulis, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dimulainya penyidikan kasus ini lantaran penyidik telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup mengenai perbuatan tindak pidana.
Baca juga: KPK Tegaskan Praperadilan Mardani H Maming Tak Halangi Penyidikan Suap Izin Tambang
“KPK meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup maka KPK telah menaikan ke tahap penyidikan,” ujar Ali, Senin (11/6/2022) malam.
Meski baru mengumumkan, nyatanya KPK telah melakukan upaya paksa penggeledahan pada Penthouse milik Maming di Kempinski Private Residence, Jakarta Pusat.
Penyidik KPK pun telah memeriksa sembilan orang saksi yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), pengacara dan pihak swasta yang menguatkan penyidikan kasus Mardani Maming.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.