Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Mardani Maming atas Permintaan KPK

Kompas.com - 12/07/2022, 12:40 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.

Maming mengajukan praperadilan lantaran ditetapkan tersangka kasus suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu berdasarkan surat yang diterima dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (22/6/2022).

Penundaan dilakukan lantaran KPK sebagai pihak termohon melakukan permohonan penundaan waktu sidang kepada hakim praperadilan.

“Sidang dilanjutkan Selasa, tanggal 19 Juli 2022,” ujar hakim di ruang sidang I PN Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).

Baca juga: Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Kuasa Hukum Maming: Ini Kriminalisasi Persaingan Bisnis

Sementara itu, kuasa hukum Maming, Bambang Widjojanto, keberatan atas penundaan sidang praperadilan atas penetapan tersangka terhadap kliennya oleh KPK.

“Hal-hal seperti ini sebaiknya tidak terjadi, persoalan di sini alasannya menunda sidang untuk mempersiapkan dokumen, menurut saya kurang tepat,” ujar Bambang.

Mantan Komisioner KPK itu menilai, permasalah kliennya bukan persoalan pidana melainkan terkait bisnis.

Oleh sebab itu, penetapan tersangka terhadap Maming oleh KPK dinilai sebagai bentuk kriminalisasi.

“Ada isu yang fundamental di sini, yaitu soal bisnis investasi dan pertumbuhan ekonomi yang diduga itu dikriminalisasi, itu isu yang sangat fundamental,” ujar BW sapaan Bambang Widjojanto.

Baca juga: KPK Minta Hakim PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Mardani Maming

Kendati demikian, kuasa hukum menyerahkan seluruh proses praparadilan itu kepada majelis hakim.

Selain BW, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana dan lembaga bantuan hukum dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga turut menjadi kuasa hukum Maming.

“Kami menyerahkan kepada majelis, setidak-tidaknya proses ini harus segera bisa dilakukan,” ucap Bambang

Baru umumkan penyidikan

Sehari sebelum praperadilan digelar, KPK baru mengumumkan bahwa lembaganya tengah mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Melalui keterangan tertulis, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dimulainya penyidikan kasus ini lantaran penyidik telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup mengenai perbuatan tindak pidana.

Baca juga: KPK Tegaskan Praperadilan Mardani H Maming Tak Halangi Penyidikan Suap Izin Tambang

“KPK meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup maka KPK telah menaikan ke tahap penyidikan,” ujar Ali, Senin (11/6/2022) malam.

Meski baru mengumumkan, nyatanya KPK telah melakukan upaya paksa penggeledahan pada Penthouse milik Maming di Kempinski Private Residence, Jakarta Pusat.

Penyidik KPK pun telah memeriksa sembilan orang saksi yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), pengacara dan pihak swasta yang menguatkan penyidikan kasus Mardani Maming.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com