Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tak Akan Verifikasi Parpol di DPR secara Faktual untuk Ikut Pemilu 2024

Kompas.com - 11/07/2022, 13:40 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bahwa partai politik yang saat ini memperoleh kursi di DPR RI tidak akan diverifikasi secara faktual di lapangan untuk keikutsertaan mereka di Pemilu 2024.

Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020, yang menegaskan ketentuan Pasal 173 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

KPU RI akan memasukkan ketentuan dari putusan itu dalam Peraturan KPU tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 yang saat ini sedang dirumuskan.

“Hari ini ya yang berlaku, yang sudah diputus, baik dalam bentuk undang-undang ataupun putusan MK,” kata komisioner KPU Betty Epsilon Idroos ketika dihubungi Kompas.com, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Bawaslu Siapkan Aturan Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024

Sebelumnya, Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu sudah digugat oleh Partai Garuda pada 2017, menghasilkan putusan MK Nomor 55 Tahun 2020.

Putusan itu kemudian digugat lagi oleh Perindo, Partai Berkarya, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada 2021.

MK memutuskan, gugatan itu secara substansial sama dengan gugatan Partai Garuda, sehingga permohonan mereka ditolak seluruhnya.

Saat ini, PSI kembali menggugat ketentuan soal verifikasi itu ke MK. Proses ajudikasi masih berlangsung sampai sekarang.

Untuk diketahui, PSI merupakan partai yang gagal memenuhi ambang batas parlemen 4 persen dalam Pemilu 2019.

Baca juga: Fahri Hamzah Sayangkan Putusan MK yang Tolak Judicial Review UU Pemilu

Akibatnya, sesuai UU Pemilu, partai-partai yang kini tidak memperoleh kursi di DPR RI akan diverifikasi secara faktual oleh KPU RI sebagai syarat ikut serta di Pemilu 2024.

PSI, dengan Ketua Umum Giring Ganesha yang terdaftar sebagai pemohon di MK untuk perkara ini, berharap supaya verifikasi faktual diberlakukan bagi seluruh partai politik, baik di dalam maupun luar parlemen.

“Kalau masih pada tahap on process, bukan kewenangan KPU. Kewenangan KPU kalau peraturan perundang-undangan sudah ditetapkan atau diputus,” ucap Betty.

“Kalau masih A, B, C, D di luar sana, ada upaya hukum pihak lain, kita lihat saja putusannya,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Singgung Pemimpin Otoriter Populis, Hukum Jadi Pembenar Ambisi Kekuasaan

Megawati Singgung Pemimpin Otoriter Populis, Hukum Jadi Pembenar Ambisi Kekuasaan

Nasional
Persilakan Rakyat Kritik Pemerintahannya, Prabowo: Tapi yang Obyektif

Persilakan Rakyat Kritik Pemerintahannya, Prabowo: Tapi yang Obyektif

Nasional
Garuda Indonesia Minta Maaf Usai Mesin Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Rusak 2 Kali

Garuda Indonesia Minta Maaf Usai Mesin Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Rusak 2 Kali

Nasional
Kembangkan Layanan Digital, Presiden Jokowi Akan Buka SPBE Summit 2024 dan Luncurkan GovTech Indonesia

Kembangkan Layanan Digital, Presiden Jokowi Akan Buka SPBE Summit 2024 dan Luncurkan GovTech Indonesia

Nasional
Pidato Megawati di Rakernas Dinilai Jadi Isyarat PDI-P Bakal Jadi Oposisi Prabowo

Pidato Megawati di Rakernas Dinilai Jadi Isyarat PDI-P Bakal Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Ketika Megawati Ungkap Isi Curhatnya pada Andika Perkasa soal TNI...

Ketika Megawati Ungkap Isi Curhatnya pada Andika Perkasa soal TNI...

Nasional
Jokowi Bagikan Sembako di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Jokowi Bagikan Sembako di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Nasional
Ganjar Yakin PDI-P Bakal Rumuskan Sikap Politik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran di Rakernas Kali Ini

Ganjar Yakin PDI-P Bakal Rumuskan Sikap Politik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran di Rakernas Kali Ini

Nasional
PAN Tak Mau Partai Baru Gabung Prabowo Dapat 3 Menteri, PKB: Jangan Baper

PAN Tak Mau Partai Baru Gabung Prabowo Dapat 3 Menteri, PKB: Jangan Baper

Nasional
Prananda Tak Hadir Pembukaan Rakernas V PDI-P, Ada Apa?

Prananda Tak Hadir Pembukaan Rakernas V PDI-P, Ada Apa?

Nasional
Soal Ganjar, Megawati: Belum Dipensiunkan, Terus Berjuang

Soal Ganjar, Megawati: Belum Dipensiunkan, Terus Berjuang

Nasional
Upaya PDI-P Agar Kader Berprestasi Tak Dibajak Partai Lain Saat Pilkada: Beri Surat Tugas

Upaya PDI-P Agar Kader Berprestasi Tak Dibajak Partai Lain Saat Pilkada: Beri Surat Tugas

Nasional
Megawati: Tidak Ada Koalisi dan Oposisi, Sistem Kita Presidensial

Megawati: Tidak Ada Koalisi dan Oposisi, Sistem Kita Presidensial

Nasional
Hari Ke-13 Keberangkatan Calon Haji RI, 85.782 Jemaah Tiba di Saudi, 10 Orang Wafat

Hari Ke-13 Keberangkatan Calon Haji RI, 85.782 Jemaah Tiba di Saudi, 10 Orang Wafat

Nasional
Ditanya Alasan Ganjar-Mahfud Kalah, Megawati: Tanya Sama yang Bikin TSM

Ditanya Alasan Ganjar-Mahfud Kalah, Megawati: Tanya Sama yang Bikin TSM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com