Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/07/2022, 10:17 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sedang menyiapkan peraturan terbaru soal pengawasan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.

Sebelumnya, pengawasan tersebut diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 3 Tahun 2018.

"Draf perubahan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2018 telah diusulkan dan berproses. Kami sedang menunggu penomorannya," kata komisioner Bawaslu, Lolly Suhenty, kepada wartawan pada Senin (11/7/2022).

Baca juga: Ketua Bawaslu: Pengawas Pemilu Harus Punya Kapasitas Setengah Hakim PTUN

Sebagai informasi, pendaftaran partai politik baru akan dibuka oleh KPU pada 1 Agustus 2022 selama 2 pekan.

Setelahnya, KPU akan melakukan verifikasi kepada partai-partai politik yang mendaftarkan diri untuk ikut serta dalam Pemilu 2024 itu.

Partai-partai politik yang saat ini duduk di parlemen hanya akan diverifikasi secara administratif, sedangkan partai-partai di luar parlemen akan diverifikasi secara faktual sebelum ditetapkan keikutsertaannya dalam Pemilu 2024.

Lolly menjelaskan, mekanisme pengawasan terhadap proses-proses di atas akan dilakukan secara melekat.

Baca juga: Fahri Hamzah Sayangkan Putusan MK yang Tolak Judicial Review UU Pemilu

"Ini untuk memastikan seluruh calon partai politik peserta pemilu mendapat hak, akses, dan perlakuan yang adil dan setara," ungkapnya.

Ia juga mengaku bahwa hingga sekarang Bawaslu belum mendapatkan akses terhadap Silon, sistem informasi pencalonan milik KPU.

"Akses (Silon) masih disiapkan KPU. Salah satu dampaknya (belum bisa mengakses Silon) kami belum tahu ketangguhan Silon," tutup Lolly.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com