JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan menyatakan, sidang etik yang digelar untuk Lili Pintauli Siregar kini gugur.
Pasalnya, Lili Pintauli sudah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Wakil Ketua KPK.
"Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama LPS dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik," ujar Tumpak dalam jumpa pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).
Baca juga: Lili Pintauli Mundur dari KPK, Jokowi Terbitkan Keppres Pemberhentiannya
Tumpak menjelaskan, Lili selaku terperiksa kini sudah bukan insan KPK lagi.
Menurutnya, jika Lili sudah bukan insan KPK lagi, maka Lili bukan subjek dari Dewas KPK lagi.
"Mengingat dan memperhatikan pasal 37b UU KPK, Keputusan Presiden Nomor 71/P/2022, tanggal 11 Juli 2022 serta ketentuan Pasal 1 angka 5 dan angka 26, Pasal 11 ayat 21 Perdewas KPK RI Nomor 4 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku," tuturnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.