PUNCAK musim haji 1443 H baru saja kita lewati. Jamaah haji Indonesia bisa melaksanakan prosesi puncak haji dengan lancar.
Sebelumnya, kita tentu ingat sempat ada sedikit perbincangan ketika pemerintah mengajukan penambahan dana haji 2022 senilai Rp 1,5 triliun akibat naiknya biaya operasional haji dari Arab Saudi.
Alhamdulillah, penambahan biaya haji tahun ini tidak dibebankan kepada jamaah dan proses haji reguler bisa berjalan lancar.
Kekurangan biaya sebesar Rp 1,5 triliun akhirnya diambilkan dari dana efisiensi penyelenggaraan haji dan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Di sini nilai manfaat pengelolaan dana haji memiliki andil besar dalam membiayai keperluan ibadah haji Indonesia setiap tahunnya.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melaporkan telah membukukan nilai pengelolaan dana haji mencapai Rp 10 triliun lebih.
Hampir separuhnya sebesar Rp 4,8 triliun digunakan untuk subsidi biaya haji 2022. Sementara sisanya sebesar Rp 5 triliun lebih akan digunakan untuk subsidi penyelenggaraan haji tahun-tahun mendatang.
Manfaat nyata dari pengelolaan dana haji telah dinikmati umat. Sesuai amanah Pasal 2 UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, ada empat prinsip dalam pengelolaan dana haji.
Pertama sesuai syariah. Pelaksanaan investasi, penggunaan dana haji harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Termasuk instrumen keuangan maupun lembaga keuangan yang bekerjasama haruslah yang menerapkan prinsip syariah.
Kedua, prinsip kehati-hatian. Seluruh instrumen investasi wajib menjalankan prinsip kehati-hatian sebab dana yang digunakan adalah dana umat.
Ketiga, prinsip manfaat. Semua hasil pengelolaan dana haji, manfaatnya wajib diberikan kepada umat dan calon jamaah haji.
Keempat adalah nirlaba. Seluruh keuntungan dari hasil pengelolaan itu diberikan seluruhnya untuk umat dan calon jamaah haji.
Nilai manfaat dana haji yang terbukti membantu umat dan calon jamaah haji bisa dimaksimalkan untuk pengembangan gerakan filantropi.
Prinsip nirlaba dan prinsip syariah amat sesuai dengan kebutuhan pengembangan wakaf produktif di Tanah Air.