JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Blitar, H R Santoso alias Rahmat Santoso yang juga adik ipar mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Rahmat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengurusan perkara di MA.
"Pemeriksaan dilakukan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (4/7/2022).
Selain Rahmat, KPK juga memanggil advokat bernama Hardja Karsana Kosasih dan Komisaris PT Mulia Artha Sejati, Tonny Wahyudi alias Yudi Gendut.
Baca juga: KPK Tetapkan Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Tersangka Kasus Pencucian Uang
Kemudian, dua swasta bernama Titin Mawarti dan Andrysan Sundoro Hosea juga diperiksa terkait kasus TPPU ini.
Adapun perkara ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Dalam kasus ini, KPK telah mengeksekusi Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/1/2022).
Keduanya telah menjadi terpidana kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA dan menjalani pidana badan selama enam tahun di Lapas Sukamiskin.
Adapun eksekusi berdasarkan putusan MA RI Nomor : 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 12/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI tanggal 28 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 45/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Maret 2021.
Baca juga: Kasus TPPU, KPK Panggil Istri dan Anak Eks Sekretaris MA Nurhadi
Selain pidana badan, keduanya juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Nurhadi dan Rezky dinyatakan menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.
Selain itu, keduanya juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.