Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/07/2022, 10:30 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus suap persetujuan izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tahun 2020.

"KPK tetapkan RL (Richard Louhenapessy), Wali Kota Ambon periode 2011 sampai dengan 2016 dan periode 2017 sampai dengan 2022 tersangka TPPU," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (4/7/2022).

Selama proses penyidikan dugaan perkara suap, ujar Ali, tim penyidik KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan wali kota Ambon dua periode itu.

Richard diduga melakukan pencucian uang dengan menyamarkan harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi saat masih aktif menjabat wali kota.

Baca juga: KPK Dalami Sumber Uang untuk Menyuap Eks Wali Kota Ambon

"Di antaranya kesengajaan menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu," papar Ali.

"Pengumpulan alat bukti saat ini terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," ucapnya.

Dengan penetapan tersangka ini, KPK pun berharap adanya dukungan dari masyarakat yang memiliki infomasi maupun data terkait aset yang diduga hasil TPPU Richard untuk disampaikan kepada tim penyidik.

Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan aset hasil TPPU yang dimiliki mantan wali kota Ambon melalui layanan call center 198.

"Perkembangan penanganan dari perkara ini akan kami selalu kami sampaikan pada masyarakat," kata Ali.

Terkait perkara suapnya, KPK juga menetapkan staf Alfamidi bernama Amri dan orang kepercayaan Richard, Andrew Erin Hehanusa sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Periksa Kepala Dinas PRKP berkait Pembakaran Dokumen Saat Penggeledahan di Kantor Wali Kota Ambon

Akan tetapi, untuk kebutuhan proses penyidikan KPK belum melakukan pemenahan terhadap Amri. KPK menilai pegawai minimarket itu kooperatif dalam proses penyidikan tersebut.

Richard menjadi tersangka setelah diduga menerima uang suap sebesar Rp 500 juta untuk mengeluarkan izin pembangunan 20 gerai minimarket Alfamidi.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, uang itu diberikan Amri secara bertahap. Adapun uang Rp 500 juta terkait izin prinsip pembangunan gerai itu diserahkan Amri melalui Andrew.

“Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR (Amri) diduga memberikan uang kepada RL (Richard Louhenapessy) sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehanusa),” ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com