Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Melaporkan Gangguan Kebisingan Tetangga

Kompas.com - 09/06/2022, 04:20 WIB
Issha Harruma

Penulis

 


KOMPAS.com – Dalam kehidupan bertetangga, terkadang konflik bisa terjadi dan tidak terhindarkan. Salah satu masalah yang kerap timbul adalah kebisingan yang disebabkan oleh tetangga, baik secara sadar maupun tidak.

Masalah antartetangga ini sebenarnya dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

Orang yang merasa terganggu dapat menegur dan meminta agar yang bersangkutan tidak lagi membuat kebisingan yang dapat mengganggu lingkungan sekitar.

Namun, jika berbagai upaya telah dilakukan dan kebisingan tetap terjadi, pihak yang merasa terganggu dapat melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang.

Baca juga: Dasar Hukum Mengganggu Ketenangan Tetangga

Melapor ke unsur pemerintahan setempat

Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah melaporkan gangguan kebisingan kepada Ketua RT. Biasanya, Ketua RT akan memanggil pihak pelapor dan yang dilaporkan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Jika teguran dari RT tidak efektif, maka pelaporan dapat kembali dibuat kepada Ketua RW, hingga Lurah.

Namun, apabila teguran-teguran yang disampaikan pemimpin lingkungan setempat tak kunjung berhasil, orang yang merasa terganggu dapat membawa masalah ini ke jalur hukum.

Melaporkan kebisingan tetangga secara pidana

Dalam hukum pidana, ancaman atas perbuatan membuat kegaduhan tertuang dalam Pasal 503 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut berbunyi, “Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak Rp225:

  1. barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu;
  2. barang siapa membikin gaduh di dekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang dibolehkan atau untuk sidang pengadilan, di waktu ada ibadat atau sidang.”

Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012, jumlah denda yang diancamkan dalam KUHP, termasuk Pasal 503, dilipatgandakan menjadi seribu kali.

Setiap orang yang merasa terganggu dengan kebisingan tetangganya dapat menggunakan pasal ini sebagai dasar untuk melapor ke polisi.

Baca juga: Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan dalam KUHP

Menggugat kebisingan tetangga secara perdata

Gangguan kebisingan dari tetangga juga dapat digugat secara perdata oleh orang yang merasa dirugikan.

Tetangga yang membuat kebisingan dapat digugat berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer).

Pasal tersebut berbunyi, "Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian.”

Berdasarkan pasal ini, yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang:

  • melanggar undang-undang,
  • bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku,
  • melanggar hak subjektif orang lain,
  • bertentangan dengan kesusilaan,
  • bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com