KOMPAS.com – Berbagai konflik kerap terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Tak jarang, konflik tersebut dibuat dengan sengaja oleh pihak–pihak tertentu.
Padahal, mengganggu ketenangan orang lain merupakan perbuatan yang dapat diancam dengan hukum pidana.
Salah satu peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perbuatan mengganggu ketenangan orang lain adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam KUHP, terdapat beberapa bentuk perbuatan mengganggu orang lain dan disertai dengan ancaman pidananya masing-masing.
Berikut hukum mengganggu ketenangan orang lain menurut KUHP.
Baca juga: Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan dalam KUHP
Perbuatan pengancaman diancam dengan Pasal 369 KUHP.
Pasal 369 Ayat 1 berbunyi, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Pasal ini merupakan delik aduan dan tidak dapat dituntut kecuali atas pengaduan orang yang diancam.
Dalam KUHP, pencemaran nama baik termasuk dalam bab penghinaan. Pencemaran nama baik dituangkan dalam beberapa pasal, yakni:
Merujuk pada Pasal 310 KUHP, pencemaran nama baik adalah perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang dimaksudkan agar hal itu diketahui umum.
Ancaman pidana terhadap pelaku pencemaran nama baik berbeda-beda, mulai dari pidana penjara selama sebulan dua minggu hingga maksimal empat tahun.
Baca juga: Undang-undang yang Mengatur Pencemaran Nama Baik
Membuat kegaduhan juga termasuk dalam perbuatan mengganggu ketenangan orang lain.
Pasal 503 berbunyi, “Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak Rp225:
Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012, jumlah denda yang diancamkan dalam KUHP, termasuk Pasal 503, dilipatgandakan menjadi seribu kali.
Referensi:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.