KOMPAS.com – Perbuatan tidak menyenangkan sempat menjadi polemik karena sering digunakan sebagai alasan dalam menjerat seseorang ke dalam pusaran hukum.
Laporan atas perbuatan tidak menyenangkan dianggap sangat subjektif dan dapat menimbulkan ketidakadilan bagi pihak terlapor.
Aturan mengenai perbuatan ini bahkan disebut pasal karet karena tidak memiliki tolak ukur yang jelas.
Lalu, bagaimanakah pasal perbuatan tidak menyenangkan tersebut?
Baca juga: Semakin Enjoy Menggunakan Pasal Karet, Semakin Terbuka untuk Dikriminalisasi
Perbuatan tidak menyenangkan diatur dalam Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut berbunyi, "(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
(2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.”
Jumlah denda Rp 4.500 pada pasal tersebut saat ini akan dilipatgandakan seribu kali menjadi Rp 4.500.000.
Hal ini mengacu pada Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menghapuskan frasa “perbuatan tidak menyenangkan” pada pasal tersebut.
Hal ini dibacakan dalam Pembacaan Putusan Pengujian UU KUHP di ruang sidang pleno gedung MK awal 2014 lalu.
“Pasal perbuatan tidak menyenangkan” dinyatakan inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD 1945. Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP pun dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Baca juga: Penghapusan Frasa ”Perbuatan Tak Menyenangkan” Diapresiasi Positif
Pendapat dan pertimbangan Mahkamah dalam menghapus frasa perbuatan tidak menyenangkan, yaitu:
Namun, MK menyatakan, tidak seluruh norma yang terdapat dalam Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP bertentangan dengan UUD 1945.
Oleh karena itu, MK menyatakan Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP menjadi,
“Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”
Referensi:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.