Masalah antartetangga ini sebenarnya dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
Orang yang merasa terganggu dapat menegur dan meminta agar yang bersangkutan tidak lagi membuat kebisingan yang dapat mengganggu lingkungan sekitar.
Namun, jika berbagai upaya telah dilakukan dan kebisingan tetap terjadi, pihak yang merasa terganggu dapat melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang.
Melapor ke unsur pemerintahan setempat
Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah melaporkan gangguan kebisingan kepada Ketua RT. Biasanya, Ketua RT akan memanggil pihak pelapor dan yang dilaporkan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Jika teguran dari RT tidak efektif, maka pelaporan dapat kembali dibuat kepada Ketua RW, hingga Lurah.
Namun, apabila teguran-teguran yang disampaikan pemimpin lingkungan setempat tak kunjung berhasil, orang yang merasa terganggu dapat membawa masalah ini ke jalur hukum.
Melaporkan kebisingan tetangga secara pidana
Dalam hukum pidana, ancaman atas perbuatan membuat kegaduhan tertuang dalam Pasal 503 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut berbunyi, “Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak Rp225:
Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012, jumlah denda yang diancamkan dalam KUHP, termasuk Pasal 503, dilipatgandakan menjadi seribu kali.
Setiap orang yang merasa terganggu dengan kebisingan tetangganya dapat menggunakan pasal ini sebagai dasar untuk melapor ke polisi.
Menggugat kebisingan tetangga secara perdata
Gangguan kebisingan dari tetangga juga dapat digugat secara perdata oleh orang yang merasa dirugikan.
Tetangga yang membuat kebisingan dapat digugat berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer).
Pasal tersebut berbunyi, "Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian.”
Berdasarkan pasal ini, yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang:
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/09/04200081/cara-melaporkan-gangguan-kebisingan-tetangga