Salin Artikel

Cara Melaporkan Gangguan Kebisingan Tetangga

Masalah antartetangga ini sebenarnya dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

Orang yang merasa terganggu dapat menegur dan meminta agar yang bersangkutan tidak lagi membuat kebisingan yang dapat mengganggu lingkungan sekitar.

Namun, jika berbagai upaya telah dilakukan dan kebisingan tetap terjadi, pihak yang merasa terganggu dapat melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang.

Melapor ke unsur pemerintahan setempat

Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah melaporkan gangguan kebisingan kepada Ketua RT. Biasanya, Ketua RT akan memanggil pihak pelapor dan yang dilaporkan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Jika teguran dari RT tidak efektif, maka pelaporan dapat kembali dibuat kepada Ketua RW, hingga Lurah.

Namun, apabila teguran-teguran yang disampaikan pemimpin lingkungan setempat tak kunjung berhasil, orang yang merasa terganggu dapat membawa masalah ini ke jalur hukum.

Melaporkan kebisingan tetangga secara pidana

Dalam hukum pidana, ancaman atas perbuatan membuat kegaduhan tertuang dalam Pasal 503 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut berbunyi, “Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak Rp225:

  1. barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu;
  2. barang siapa membikin gaduh di dekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang dibolehkan atau untuk sidang pengadilan, di waktu ada ibadat atau sidang.”

Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012, jumlah denda yang diancamkan dalam KUHP, termasuk Pasal 503, dilipatgandakan menjadi seribu kali.

Setiap orang yang merasa terganggu dengan kebisingan tetangganya dapat menggunakan pasal ini sebagai dasar untuk melapor ke polisi.

Menggugat kebisingan tetangga secara perdata

Gangguan kebisingan dari tetangga juga dapat digugat secara perdata oleh orang yang merasa dirugikan.

Tetangga yang membuat kebisingan dapat digugat berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer).

Pasal tersebut berbunyi, "Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian.”

Berdasarkan pasal ini, yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang:

  • melanggar undang-undang,
  • bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku,
  • melanggar hak subjektif orang lain,
  • bertentangan dengan kesusilaan,
  • bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian.

Referensi:

  • Hamzah, Jur. Andi. 2015. Delik-delik Tertentu (Speciale Delicten) di Dalam KUHP (Edisi Kedua). Jakarta: Sinar Grafika.
  • Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
  • Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer)

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/09/04200081/cara-melaporkan-gangguan-kebisingan-tetangga

Terkini Lainnya

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke