JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 200 korban robot trading ilegal DNA Pro mengajukan gugatan perdata untuk kerugian materiil senilai Rp 420 miliar pada dua perusahaan yaitu PT Mitra Alfa Sukses (MAS) dan PT Kreasi Giat Bersama (KGB).
Kuasa hukum para korban, Bayu Wicaksono menjelaskan dua perusahaan itu merupakan broker dari robot trading DNA Pro.
“Jadi para member ini melakukan chip in atau investasi melalui dua perusahaan itu. Melalui website keduanya, para member diberi user name untuk memantau aktivitas robot trading mereka,” jelas Bayu ditemui Kompas.com di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2022).
Ia mengungkapkan, para korban berinvestasi paling rendah Rp 9 juta dan tertinggi mencapai Rp 2,3 miliar.
Dana itu tak bisa ditarik kembali semenjak DNA Pro ditutup dan disegel oleh Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) 28 Januari 2022.
Baca juga: Polri Ungkap Peran 3 DPO Kasus Robot Trading DNA Pro
“Atas terhentinya aktivitas trading tersebut, terdapat kondisi yang menyulitkan para penggugat (korban) di mana dananya tidak dapat ditarik kembali,” papar dia.
Bayu menyebut PT KGB sebagai broker tak hanya membuat saldo para korban menjadi Rp 0.
“Tapi dana member bahkan dibuat minus, padahal trading telah dihentikan. Hal ini jelas perbuatan pidana yang dikategorikan sebagai tindak penipuan dan penggelapan sesuai dengan Pasal 372 dan 378 KUHP,” sebutnya.
Adapun gugatan perdata diajukan secara terpisah, PT MAS digugat di PN Jakarta Utara, sementara PT KGB digugat di PN Jakarta Selatan.
Sementara itu pihak kepolisian melalui Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareksrim Polri telah menetapkan 7 orang tersangka robot trading ilegal DNA Pro.
Baca juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Bakal Diperiksa Bareskrim soal Kasus DNA Pro, Pengacara Pastikan Hadir
Polisi menuturkan jumlah kerugian akibat robot trading ilegal ini telah mencapai Rp 97 miliar.
Beberapa selebriti seperti Ivan Gunawan, Rizky Billar, Lesti Kejora hingga penyanyi Marcello Tahitu atau Ello dan Rossa juga akan diperiksa dalam perkara ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.