Salin Artikel

Pengertian Hukum Perdata dan Pembagiannya

KOMPAS.com – Hukum yang mengatur hubungan hukum antara satu dan orang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan disebut hukum perdata.

Para ahli mendefinisikan hukum perdata dengan sudut pandangnya masing-masing.

Definsi hukum perdata menurut Van Dunne adalah suatu aturan yang mengatur hal-hal yang sangat esensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan.

Van Dunne mengartikan hukum perdata dari aspek pengaturannya, yaitu kebebasan individu. Hal ini untuk membedakannya dengan hukum publik yang pengaturannya memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi.

Sementara itu, menurut H. F. A. Vollmar, hukum perdata adalah aturan atau norma yang memberikan pembatasan dan perlindungan pada kepentingan perseorangan di mana ada perbandingan yang tepat antara kepentingan orang yang satu dan yang lain dalam suatu masyarakat, terutama yang mengenai hubungan keluarga dan lalu lintas.

Senada dengan Vollmar, Sudikno Mertokusumo menyebut hukum perdata sebagai hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang yang satu terhadap orang yang lain di dalam hubungan kekeluargaan dan pergaulan masyarakat.

Definisi yang dikemukakan Vollmar dan Sudikno merujuk pada hukum perdata dari aspek perlindungan hukum dan ruang lingkupnya.

Dari aspek perlindungan hukum, kedua definisi ini menekankan pada perlindungan orang yang satu dengan yang lain.

Sementara dari aspek ruang lingkupnya, keduanya sepakat melihat hukum perdata sebagai hukum yang mengatur hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan masyarakat.

Pembagian hukum perdata

Berdasarkan ilmu pengetahuan hukum, hukum perdata dapat dibagi dalam empat bagian, yakni:

  • Hukum perorangan: mengatur manusia sebagai subjek hukum, serta hal-hal tentang kecakapan untuk memiliki hak dan bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu.
  • Hukum keluarga: mengatur hubungan yang muncul karena kekeluargaan, seperti perkawinan beserta harta kekayaan antara suami dan istri, hubungan antara orang tua dan anaknya, hubungan antara wali dan anak, serta pengampunan.
  • Hukum harta kekayaan: mengatur hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum ini meliputi hak mutlak dan hak perorangan.
    Hak mutlak adalah hak yang berlaku pada tiap orang, yang meliputi hak hak kebendaan dan hak mutlak.
    Sementara hak perorangan adalah hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau satu pihak tertentu saja.
  • Hukum waris: mengatur tentang harta benda seseorang jika ia meninggal. Hukum waris mengatur akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

Referensi:

Tutik, Titik Triwulan. 2008. Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Kencana.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/01/00300091/pengertian-hukum-perdata-dan-pembagiannya

Terkini Lainnya

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke