KOMPAS.com – Hukum yang mengatur hubungan hukum antara satu dan orang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan disebut hukum perdata.
Para ahli mendefinisikan hukum perdata dengan sudut pandangnya masing-masing.
Definsi hukum perdata menurut Van Dunne adalah suatu aturan yang mengatur hal-hal yang sangat esensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan.
Van Dunne mengartikan hukum perdata dari aspek pengaturannya, yaitu kebebasan individu. Hal ini untuk membedakannya dengan hukum publik yang pengaturannya memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi.
Sementara itu, menurut H. F. A. Vollmar, hukum perdata adalah aturan atau norma yang memberikan pembatasan dan perlindungan pada kepentingan perseorangan di mana ada perbandingan yang tepat antara kepentingan orang yang satu dan yang lain dalam suatu masyarakat, terutama yang mengenai hubungan keluarga dan lalu lintas.
Senada dengan Vollmar, Sudikno Mertokusumo menyebut hukum perdata sebagai hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang yang satu terhadap orang yang lain di dalam hubungan kekeluargaan dan pergaulan masyarakat.
Definisi yang dikemukakan Vollmar dan Sudikno merujuk pada hukum perdata dari aspek perlindungan hukum dan ruang lingkupnya.
Dari aspek perlindungan hukum, kedua definisi ini menekankan pada perlindungan orang yang satu dengan yang lain.
Sementara dari aspek ruang lingkupnya, keduanya sepakat melihat hukum perdata sebagai hukum yang mengatur hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan masyarakat.
Pembagian hukum perdata
Berdasarkan ilmu pengetahuan hukum, hukum perdata dapat dibagi dalam empat bagian, yakni:
Referensi:
Tutik, Titik Triwulan. 2008. Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Kencana.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/01/00300091/pengertian-hukum-perdata-dan-pembagiannya