Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Komisi VIII Usul Masa Jabatan BPKH 2017-2022 Diperpanjang

Kompas.com - 31/05/2022, 20:33 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengusulkan agar pemerintah memperpanjang masa jabatan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2017-2022 yang habis pada 6 Juni 2022.

Yandri mengatakan, pemerintah perlu memperpanjang masa jabatan BPKH selama 2-3 bulan untuk melanjutkan persoalan-persoalan terkait keuangan haji dengan baik.

"Sehingga nanti kalau ada persoalan-persoalan ada yang bertanggung jawab, kira-kira begitu Pak Menteri, jadi kalau 2-3 bulan saya kira tidak akan merusak irama masa Pak Anggito (Kepala BPKH Anggito Abimanyu) dan masa yang baru," kata Yandri dalam rapat dengan Kementerian Agama dan BPKH, Selasa (31/5/2022).

Baca juga: Uji Coba Uang Saku Cashless bagi Jemaah Haji 2022, BPKH: Sebelumnya Banyak yang Tercecer

Yandri meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas agar berkomunikasi dengan pihak Istana untuk memperpanjang masa jabatan BPKH periode ini.

"Itu penting bagi Komisi VIII untuk memastikan bahwa masa kerja Pak Anggito itu dari sisi pendanaan clear, Pak," kata Yandri.

Baca juga: 10 Drakor Terbaik dalam Satu Dekade, Mulai dari Goblin hingga Squid Game

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu melanjutkan, Komisi VIII juga tidak memiliki waktu yang cukup untuk memproses pemilihan BPKH periode baru jika masa jabatan BPKH tidak diperpanjang.

Ia mengatakan, Komisi VIII perlu melakukan fit and proper test calon kepala BPKH, sedangkan sampai saat ini pihaknya belum menerima surat presiden terkait calon kepala BPKH.

"Sementara Pak Anggito ini akan berakhir tanggal 6 Juni, jadi kalau ada kekosongan ini akan lebih runyam lagi nanti, Pak," kata Yandri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com